Anak di bawah umur berusia 14 tahun, warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur korban pencabulan seorang oknum dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan berinisial AL (44) mendapat pendampingan hukum.

"Dalam proses pendampingan hukum, kami bekerja sama dengan LKBH (Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum) Universitas Balikpapan atau Uniba," kata Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara Achmad Fitriady, di Penajam, Senin.

"Pengacara dari LKBH yang dampingi korban, pengacara sudah lapor ke DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya pula.

Korban diberikan pendampingan secara hukum seperti ketika membuat BAP (berita acara pemeriksaan) sampai ke pengadilan.

Dosen berinisial AL ditangkap di halaman depan kantor tempat yang bersangkutan bekerja pada Rabu (8/9) sekitar pukul 9.30 WITA.

AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut melalui media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan pemantauan kepada korban.

Dari hasil pemantauan, ujar Achmad Fitriady, kondisi kesehatan korban secara fisik cukup baik, namun secara psikis masih terlihat korban mengalami trauma berat.

"Kami telah datang ke rumah korban untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan dan psikisnya," ujarnya pula.

Selanjutnya, kata Achmad Fitriady, dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta wawancara secara psikologis terhadap korban kejahatan seksual tersebut.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021