Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melarang pedagang kaki lima berjualan di sekitar sekolah saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam, Sabtu, menjelaskan pelarangan tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan sekaligus meminimalisasi potensi penyebaran COVID-19 di kalangan peserta didik.

"Kami minta kerja sama camat, kepala desa, dan lurah beserta jajarannya untuk membantu mengawasi kondisi luar sekolah saat belajar tatap muka," ujar dia.

Ia mengatakan pentingnya pencegahan penularan COVID-19 dalam kegiatan PTM.

"Penyebaran virus corona harus dicegah saat belajar tatap muka di sekolah, salah satunya pedagang jangan berjualan di sekitar sekolah," tambahnya.

Pengawasan terhadap kondisi luar sekolah dilakukan agar PTM di tengah pandemi COVID-19 berjalan aman dan lancar.

"Menerapkan belajar tatap muka terbatas bekerja sama dengan Satgas COVID-19 kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa setempat," kata Alimuddin

Pentingnya penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh pihak sekolah dalam PTM terbatas menurut dia, agar tidak terjadi klaster baru penularan virus corona.

Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara juga mendorong seluruh sekolah di zona hijau mulai melaksanakan PTM terbatas.

Penerapan PTM terbatas di seluruh sekolah tersebut, kata Alimuddin, untuk menutupi hilangnya dan kekurangan waktu belajar murid selama ini karena pandemi.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021