Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Sudah semestinya semua institusi pemerintahan memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu di antaranya dengan memangkas alur birokrasi sehingga dapat mempercepat penyelesaian suatu urusan.

Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat memberikan arahan tentang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Jumat (8/2).

Dikatannya bahwa SPM itu harus efektif dan efisien, hal tersebut dapat mengukur sejauhmana Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan.

Menurut Gamawan seharusnya pemerintah semakin menghargai siapa saja yang berurusan, karena orang yang memerlukan pemerintah untuk mengurus sesuatu tentunya memakan waktu dan biaya.

"Tempatkan diri sebagai rakyat yang berurusan, sehingga kita dapat ikut merasakan. Jadi, permudah setiap urusan menjadi se singkat mungkin, sehingga dapat membantu meringankan beban orang yang berurusan," imbaunya kepada seluruh kepala daerah se-Kaltim.

Lanjut Gamawan, SPM yang efektif dan efisien juga berdampak pada investasi. Menurutnya, jika urusan menyangkut investasi mudah,  maka investor akan senang dengan suatu daerah.

Adapun elemen kegiatan dalam penyusunan SPM meliputi penetapan jenis pelayanan dasar, penentuan indikator, nilai pencapaian SPM dan batas waktu pencapaian SPM.

Sedangkan manfaat umum penerapan SPM didaerah dijelaskan Gamawan yaitu agar masyarakat akan terjamin menerima pelayanan dasar dari Pemda, serta dapat mengukur sejauhmana Pemda dapat memenuhi kewajiban untuk menyediakan pelayanan dasar.

Di samping itu, SPM juga mempertajam jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan pelayanan dasar, serta menjadi landasan menentukan perimbangan keuangan yang lebih adil dan transparan.

Selain itu, SPM dapat memerjelas tugas pokok Pemda dan akan terjadi kesemibangan yang efektif antara  eksekutif dengan legislatif. Menjadi justiikasi peningkatan pajak retribusi daerah, karena Pemda dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan dasar yang disediakan Pemda.

Selanjutnya Mendagri berharap rasionalisasi Pemda, karena daerah akan lebih berkonsentrasi padapembentukan kelembagaan yang berkorelasi dengan pelayanan dasarmasyarakat, termasuk jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan untuk mengelola pelayanan publik yang mendasar.

Selain tentang SPM, pada kesempatan itu Gamawan juga menjelaskan diantaranya mengenai penataan daerah ideal, pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, peningkatan kapasitas daerah, pengelolaan pengaduan masyarakat, dan progres e-KTP.

Sebelum memberikan arahan, Gamawan juga menyerahkan e-KTP masyarakat Kaltim secara simbolis,  kepada bupati/walikota se-Kaltim. (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013