Dalam sepekan terakhir Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat mengamankan empat orang berkenaan dengan kasus narkoba dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
“Antara tanggal 9 September hingga 11 September 2021, kami amankan empat tersangka kejahatan dengan narkoba. Satu diantaranya pengedar,” kata Kepala Polsek Balikpapan Barat Komisaris Polisi Totok Eko Darminto, Selasa.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp300 ribu. Para tersangka pemakai disebutkan dengan inisialnya, yaitu RR (38), YA (23) dan AR (23).
“Barang bukti yang pertama sebanyak 0,55 gram atas nama tersangka RR, kemudian atas nama YA sebanyak 0,25 gram, kemudian yang atas nama AR sebanyak 0,29 gram,” rinci Kapolsek Eko. Pengedar justru yang paling muda, yaitu WH, 21 tahun.
Umum diketahui wilayah Balikpapan Barat yang padat penduduk menjadi satu tempat peredaran narkoba. Kerap kali tangkapan besar polisi berasal dari wilayah yang identik dengan nama Kampung Baru itu meski ada sejumlah kelurahan lain.
“Selain narkoba, kami juga kerap kali menangani kasus-kasus unik,” lanjut Kompol Eko.
Seperti pekan lalu, tutur Kapolsek Eko, anak buahnya menangani seorang pria yang mengamuk dengan balok kayu. ES (29), memukuli KT (21).
KT ternyata mantan suami dari pacar ES. KT mengunjungi mantan istrinya untuk menengok anak mereka, dan pada saat yang sama ES tengah bersama si pacar. Entah bagaimana, KT dan ES lalu bertengkar.
“Dia bilang apa saya sudah jagoan sehingga berani memacari mantan istrinya,” kata ES pada polisi. Dua lelaki ini pun melanjutkan pertengkaran dengan perkelahian. Entah dari mana juga, ES mendapat balok kayu, dan segera digunakannya untuk menghajar KT hingga babak belur.
Warga pun menelepon polisi. ES langsung diciduk dan digelandang ke Polsek Barat sementara KT dirawat. Tidak diketahui apakah sang pacar menengok ES atau merawat KT.
Pada polisi, ES mengaku memahami jika kedatangan KT untuk bertemu anaknya, yang juga anak pacarnya. “Saya sih gak ikut campur urusan mereka,” ujarnya. Meski begitu, ia juga mengakui tak bisa menahan emosi karena merasa ditantang, hingga berbuntut penyerangan dan pemukulan pada KT.
Apa pun yang dikatakan ES, dalam media ia disebut cemburu. Dalam laporan polisi kasus ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hal penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan bila korbannya tak parah lukanya. Bila korban sampai parah, hukumannya bisa 5 tahun. Hasil visum dari petugas kesehatan bisa jadi penentu nasib ES.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021