Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengingatkan kegiatan belajar tatap muka terbatas harus memperhatikan zonasi penyebaran COVID-19 di wilayah sekolah berada.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat di Penajam, Selasa mengatakan sekolah perlu memperhatikan zonasi virus corona untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Sejumlah sekolah di Benuo Taka, sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara secara bertahap mulai melakukan pembelajaran secara langsung atau tatap muka terbatas.

Sesuai surat kesepakatan bersama empat menteri menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus memperhatikan zonasi penularan COVID-19.

Bagi sekolah yang berada di zona merah penyebaran virus corona tegas Grace Makisurat, dilarang melaksanakan belajar tatap muka walaupun terbatas.

Apalagi belum semua sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara selesai diverifikasi menyangkut pelaksanaan pembelajaran secara langsung.

"Verifikasi itu terkait penyediaan sarana prasarana protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah pusat," ujar Grace Makisurat.

"Kami diimbau agar sekolah jangan memaksakan lakukan belajar tatap muka terbatas, harus sesuai arahan," tambahnya.

Belum semua sekolah didatangi tim puskesmas lanjut Grace Makisurat, jadi belum diketahui apakah semua sekolah sudah memenuhi sarana prasarana protokol kesehatan.

Pembelajaran secara langsung atau tatap muka terbatas harus dilaksanakan sesuai SKB empat menteri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Protokol kesehatan kunci utama menangkal penularan COVID-19 sehingga para pelajar dan guru, serta perangkat sekolah lainnya wajib selalu menerapkan protokol kesehatan," jelas Grace Makisurat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021