Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memperjuangkan tenaga honorer atau THL (tenaga harian lepas) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat agar diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Kami kembali perjuangkan agar THL dapat diangkat menjadi P3K," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin di Penajam, Sabtu.

Alasan memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer karena banyak THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang usianya di atas 35 tahun.

Banyak pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) atau non-ASN (aparatur sipil negara) menurut Khairuddin, sudah melampaui batas usai untuk ikut seleksi CPNS.

Pengangkatan THL menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut lanjut ia, diusulkan pada 2022 sesuai kualifikasi fungsional.

"Kami usulkan tenaga honorer diangkat menjadi P3K sesuai yang dipersyaratkan Kemenpan RB," ucap Khairuddin.

"Tapi kami juga tetap mengukur belanja gaji dan aparaturnya, masih mampu tidak keuangan daerah untuk gaji mereka," tambahnya.

Tenaga honorer yang diusulkan kata Khairuddin, melihat kualifikasi THL bersangkutan sesuai persyaratan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

Kualifikasi tersebut seperti fungsional perawat, fungsional pranata komputer dan lainnya yang tercantum dalam edaran pemerintah pusat.

Pengangkatan pegawai non-CASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Regulasi itu menyangkut manajemen pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021