Samarinda (ANTARA Kaltim) - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang menyatakan gugatan lima perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim "tidak dapat diterima" (Niet Ontvankelijke Verkelaard/NO), disambut gembira pekerja dan buruh di Kalimantan Timur.
Majelis Hakim PTUN juga menegaskan, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/K.754/2012 tentang Penetapan UMP 2013, sudah benar dan sah menurut hukum.
"Dari sisi kewenangan, nilai dan prosedur, keputusan Gubernur Awang Faroek sudah tepat. Jadi tidak ada yang salah dari apa yang telah dilakukan oleh gubernur. Dari aspek materi dan keberpihakan, gubernur sudah melakukannya dengan tepat. Pekerja Kaltim memberi apresiasi tinggi atas keputusan ini," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo, Khoirul Anam, Senin (28/1).
Menurut mantan Ketua FSP Kahutindo Kaltim ini, kebijakan upah merupakan kebijakan publik yang tidak bersifat individual sehingga PTUN tidak berwenang untuk menyidangkan perkara ini. Keputusan PTUN ini sekaligus membuktikan, bahwa keputusan gubernur soal upah tersebut sudah tepat.
Setelah putusan ini, dia berharap agar perusahaan yang melakukan gugatan tidak melanjutkan gugatan mereka ke proses banding maupun kasasi. Pasalnya, dengan putusan NO tersebut untuk hal yang sama sudah tidak dapat digugat lagi di peradilan tingkat pertama. Semestinya, lanjut Khoirul untuk kasus seperti ini, gugatan tidak ditujukan kepada PTUN, tetapi ke Pengadilan Negeri (PN).
Kasus yang bisa dibawa ke proses PTUN seharusnya memenuhi tiga hal yakni, individual, konkrit dan final. Dalam kasus ini, kebijakan gubernur, bukan kebijakan individual, tetapi adalah kebijakan publik.
Setelah keluarnya putusan PTUN Samarinda atas perkara nomor 31/G/2012/PTUN-SMD itu, Khoirul menegaskan bahwa menjadi kewajiban para pengusaha di Kaltim untuk membayar upah pekerja sesuai UMP yang telah ditetapkan gubernur. Sebab itu, maka tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak melaksanakan keputusan tentang UMP ini.
"Kalau pengusaha mengaku tidak mampu, jangan gugat gubernurnya. Ajukan penangguhan dengan prosedur yang benar. Bagaimana menggugat gubernur, wong keputusannya sudah tepat," seru Khoirul.
Ancaman justru diberikan kepada pengusaha yang tidak bersedia membayar upah karyawan sesuai UMP dan tidak melakukan penangguhan.
"Pengusaha yang membayar upah di bawah standar UMP akan kita laporkan ke pengawas ketenagakerjaan dan ke polisi. Mereka akan kita pidanakan karena sudah melakukan pelanggaran pidana kejahatan sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegas Khoirul. (Humas Pemprov Kaltim/sul/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Majelis Hakim PTUN juga menegaskan, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/K.754/2012 tentang Penetapan UMP 2013, sudah benar dan sah menurut hukum.
"Dari sisi kewenangan, nilai dan prosedur, keputusan Gubernur Awang Faroek sudah tepat. Jadi tidak ada yang salah dari apa yang telah dilakukan oleh gubernur. Dari aspek materi dan keberpihakan, gubernur sudah melakukannya dengan tepat. Pekerja Kaltim memberi apresiasi tinggi atas keputusan ini," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo, Khoirul Anam, Senin (28/1).
Menurut mantan Ketua FSP Kahutindo Kaltim ini, kebijakan upah merupakan kebijakan publik yang tidak bersifat individual sehingga PTUN tidak berwenang untuk menyidangkan perkara ini. Keputusan PTUN ini sekaligus membuktikan, bahwa keputusan gubernur soal upah tersebut sudah tepat.
Setelah putusan ini, dia berharap agar perusahaan yang melakukan gugatan tidak melanjutkan gugatan mereka ke proses banding maupun kasasi. Pasalnya, dengan putusan NO tersebut untuk hal yang sama sudah tidak dapat digugat lagi di peradilan tingkat pertama. Semestinya, lanjut Khoirul untuk kasus seperti ini, gugatan tidak ditujukan kepada PTUN, tetapi ke Pengadilan Negeri (PN).
Kasus yang bisa dibawa ke proses PTUN seharusnya memenuhi tiga hal yakni, individual, konkrit dan final. Dalam kasus ini, kebijakan gubernur, bukan kebijakan individual, tetapi adalah kebijakan publik.
Setelah keluarnya putusan PTUN Samarinda atas perkara nomor 31/G/2012/PTUN-SMD itu, Khoirul menegaskan bahwa menjadi kewajiban para pengusaha di Kaltim untuk membayar upah pekerja sesuai UMP yang telah ditetapkan gubernur. Sebab itu, maka tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak melaksanakan keputusan tentang UMP ini.
"Kalau pengusaha mengaku tidak mampu, jangan gugat gubernurnya. Ajukan penangguhan dengan prosedur yang benar. Bagaimana menggugat gubernur, wong keputusannya sudah tepat," seru Khoirul.
Ancaman justru diberikan kepada pengusaha yang tidak bersedia membayar upah karyawan sesuai UMP dan tidak melakukan penangguhan.
"Pengusaha yang membayar upah di bawah standar UMP akan kita laporkan ke pengawas ketenagakerjaan dan ke polisi. Mereka akan kita pidanakan karena sudah melakukan pelanggaran pidana kejahatan sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegas Khoirul. (Humas Pemprov Kaltim/sul/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013