Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah menyetujui pemakaman jenazah COVID- 19 bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan makin sempitnya lahan pemakaman khusus COVID-19 yang telah disediakan.


Wali Kota Samarinda Andi Harun menerbitkan surat Nomor 440/22582/100.02 tentang jenazah COVID-19 bisa dimakamkan di TPU.

"Dasar hukum dimakamkannya jenazah COVID-19 di TPU adalah Keputusan Menkes Nomor HK 01.07/MENKES/3834/2021 tentang Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah COVID-19,” kata Andi Harun di Samarinda, Kamis.

Andi Harun menambahkan pemulasaraan jenazah COVID-19 tetap dilakukan dengan protokol kesehatan oleh tim pemulasaran di tingkat Kecamatan.

“Jenazah yang sudah dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan dapat dipastikan aman dan memiliki resiko yang rendah terhadap penularan COVID-19,” tambah wali kota.

Andi Harun berharap kepada seluruh kecamatan di Kota Samarinda untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat secara luas.

"Pemerintah Kota Samarinda mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah COViD-19 di masyarakat dengan menjaga situasi sosial tetap kondusif dan aman," kata Andi Harun.

Diketahui Pemakaman Raudlatul Jannah di Jalan Serayu RT 20, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang disediakan oleh Pemkot Samarinda untuk pasien COVID-19 dilaporkan hanya menyisakan 150-200 tempat pemakaman.

Lahan seluas 10 hektare tersebut saat ini telah terisi sebanyak 810 jenasah COVID-19 berdasarkan data per 20 Juli 2021. 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021