Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyebutkan setiap tahun orang Indonesia menghabiskan biaya Rp231 triliun untuk dan karena rokok.
"Sejumlah Rp138 triliun untuk membeli rokok, kemudian ada lagi Rp2,11 triliun untuk biaya pengobatan sakit karena merokok itu," kata Menteri Nafsiah di Balikpapan, Rabu.
Penyakit akibat merokok tersebut adalah sakit jantung, kanker paru-paru, kanker tenggorokan, kanker mulut, tekanan darah tinggi, hingga gagal ginjal.
Padahal, katanya, pendapatan negara dari cukai rokok hanya Rp55 triliun.
Menteri Kesehatan juga membeberkan, 78 persen anak usia antara 8-15 tahun terpapar asap rokok di luar rumah. Kemudian sebanyak 11,9 juta balita terpapar asap rokok di rumah sendiri.
"Ya oleh orangtua, apakah bapaknya, ibunya, saudaranya, yang merokok di rumah," kata Menteri Nafsiah.
Terpapar asap rokok sejak kecil, selain memperbesar peluang anak itu menjadi perokok juga, juga membuat risiko terkena penyakit-penyakit akibat merokok semakin besar.
"Tidak mengherankan kita kesulitan mendapatkan atlet yang mumpuni fisiknya, yang paru-parunya bagus dan berkembang sempurna," kata Menteri Nafsiah.
Sebelumnya, dengan disaksikan Menteri Kesehatan RI Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak memimpin deklarasi dukungan atas pelarangan iklan, promosi, ataupun sponsorship secara menyeluruh dari produk rokok.
Gubernur bahkan menegaskan dukungan atas larangan itu dengan mematahkan sebuah rokok raksasa yang terbuat dari busa styrofoam.
Di belakang Gubernur dan kemudian turut menandatangani deklarasi, adalah para bupati dan wali kota beserta kepala-kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se Kalimantan Timur.
Selain mendukung larangan terhadap iklan dan promosi rokok, termasuk tidak menerima sponsor dari perusahaan rokok, juga didukung pelaksanaan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
"Itu mulai dari kantor pemerintah, kantor swasta, rumah sakit, pusat perbelanjaan seperti mal, sekolah, hingga angkutan umum," kata Gubernur.
Kawasan-kawasan tersebut, tegas Gubernur, harus bebas dari asap rokok dan harus menjadi kawasan yang sehat dengan udara yang bersih.
Termasuk dalam deklarasi juga kesepakatan untuk menerapkan dan mengawasi kawasan-kawasan sehat tanpa rokok itu dari oleh perangkat daerah.
Setelah ini, Gubernur berharap kesehatan masyarakat Kalimantan Timur bisa meningkat jauh lebih baik daripada sekarang yang masih terpengaruh asap rokok. "Mencegah lebih baik daripada mengobati," kata Gubernur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Sejumlah Rp138 triliun untuk membeli rokok, kemudian ada lagi Rp2,11 triliun untuk biaya pengobatan sakit karena merokok itu," kata Menteri Nafsiah di Balikpapan, Rabu.
Penyakit akibat merokok tersebut adalah sakit jantung, kanker paru-paru, kanker tenggorokan, kanker mulut, tekanan darah tinggi, hingga gagal ginjal.
Padahal, katanya, pendapatan negara dari cukai rokok hanya Rp55 triliun.
Menteri Kesehatan juga membeberkan, 78 persen anak usia antara 8-15 tahun terpapar asap rokok di luar rumah. Kemudian sebanyak 11,9 juta balita terpapar asap rokok di rumah sendiri.
"Ya oleh orangtua, apakah bapaknya, ibunya, saudaranya, yang merokok di rumah," kata Menteri Nafsiah.
Terpapar asap rokok sejak kecil, selain memperbesar peluang anak itu menjadi perokok juga, juga membuat risiko terkena penyakit-penyakit akibat merokok semakin besar.
"Tidak mengherankan kita kesulitan mendapatkan atlet yang mumpuni fisiknya, yang paru-parunya bagus dan berkembang sempurna," kata Menteri Nafsiah.
Sebelumnya, dengan disaksikan Menteri Kesehatan RI Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak memimpin deklarasi dukungan atas pelarangan iklan, promosi, ataupun sponsorship secara menyeluruh dari produk rokok.
Gubernur bahkan menegaskan dukungan atas larangan itu dengan mematahkan sebuah rokok raksasa yang terbuat dari busa styrofoam.
Di belakang Gubernur dan kemudian turut menandatangani deklarasi, adalah para bupati dan wali kota beserta kepala-kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se Kalimantan Timur.
Selain mendukung larangan terhadap iklan dan promosi rokok, termasuk tidak menerima sponsor dari perusahaan rokok, juga didukung pelaksanaan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
"Itu mulai dari kantor pemerintah, kantor swasta, rumah sakit, pusat perbelanjaan seperti mal, sekolah, hingga angkutan umum," kata Gubernur.
Kawasan-kawasan tersebut, tegas Gubernur, harus bebas dari asap rokok dan harus menjadi kawasan yang sehat dengan udara yang bersih.
Termasuk dalam deklarasi juga kesepakatan untuk menerapkan dan mengawasi kawasan-kawasan sehat tanpa rokok itu dari oleh perangkat daerah.
Setelah ini, Gubernur berharap kesehatan masyarakat Kalimantan Timur bisa meningkat jauh lebih baik daripada sekarang yang masih terpengaruh asap rokok. "Mencegah lebih baik daripada mengobati," kata Gubernur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013