Layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara langsung atau tatap muka di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dihentikan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto di Penajam, Kamis, mengatakan kondisi pandemi COVID-19 semakin mengkhawatirkan.

Dengan kondisi pandemi saat ini, lanjut ia, instansinya menghentikan pelayanan langsung kepengurusan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

"Penghentian sementara layanan tatap muka kepengurusan adminduk dilakukan selama tiga hari," ujar Suyanto.

Penghentian layanan administrasi kependudukan secara langsung dilakukan karena salah satu pegawai terkonfirmasi positif terjangkit virus corona.

Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara mengimbau masyarakat menggunakan layanan dalam jaringan (daring/online) melalui aplikasi GO PPU.

Aplikasi GO PPU tersebut menurut Suyanto, untuk pengajuan layanan administrasi kependudukan agar tidak terjadi kerumunan di ruang pelayanan.

"Bagi warga yang butuh layanan mendesak seperti kepentingan keluarga sakit dan dirawat, tetap kami layani di kantor," jelasnya.

"Masyarakat lainnya yang tidak mendesak kami minta lakukan kepengurusan adminduk melalui aplikasi GO PPU," kata Suyanto. (ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021