Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara menyatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) 2013 hingga memasuki pertengahan Januari belum juga ditetapkan.

Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyerahkan pentapan UMK 2013 kepada Bupati Rita Widyasari.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar Panut, melalui Slamet mengatakan UMK 2013 tak kurang dari lima kali pembahasan, namum belum mencapai kesepakatan. Rapat tersebut dihadiri oleh Disnakertrans, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kukar.

Karena belum ada kesepakatan antara Apindo dan serikat pekerja, maka Depekab menyerahkan sepenuhnya keputusan UMK kepada Bupati," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/1).

Setelah itu menurutnya, Bupati Rita pernah mengusulkan UMK  sebesar Rp1,8 juta. Namun, jumlah tersebut juga belum dibuatkan dalam bentuk Surat Keputusan.

"Jadi hingga kini belum ada SK Bupati untuk UMK Kukar 2013," terangnya.

Untuk diketahui bahwa Depekab telah melaksanakan rapat pembahasan UMK 2013 sejak November lalu, hingga kini belum ada kesepakatan tentang UMK tersebut. (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013