Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur akan menambah kapasitas tempat tidur untuk menekan angka keterisian tempat tidur atau bed ocupanancy rate (BOR) bagi pasien COVID-19 minimal 30 persen di setiap rumah sakit setempat.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan keputusan yang diambil berdasarkan arahan pemerintah pusat dalam hal penanganan COVID-19 di daerah yang telah terjadi lonjakan kasus.
“Kami telah mengumpulkan pihak Rumah Sakit Pemerintah Kota, Provinsi dan Swasta untuk dilakukan skrining secara lengkap. Berapa total kapasitas tempat tidurnya di rumah sakit masing-masing. Lalu dari sekian total kapasitas itu berapa kapasitas ranjang untuk pasien COVID-19," kata Andi Harun di Samarinda, Minggu (18/7).
Andi Harun menjelaskan teknis dari penambahan BOR ini yakni pengalihfungsian kapasitas tempat tidur pasien umum yang dilakukan untuk menambah kapasitas tempat tidur pasien COVID-19.
"Hal ini dilakukan lantaran kapasitas tempat tidur bagi pasien COVID-19 yang tersedia di Samarinda sudah kelebihan kapasitas rata-rata di atas 92,36 persen," imbuh Andi Harun.
Andi Harun mengatakan, arahan ini datang dari pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19 saat ini yang paling mendesak adalah ketersediaan BOR bagi pasien.
Andi Harun mencontohkan seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda sejumlah ruangan untuk pasien umum yakni ruang Anggrek, Flamboyan, dan Melati akan dialihfungsikan untuk pasien COVID-19.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian. Pemindahan pasien dari area tersebut ke area lain. Karena kawasan itu akan dijadikan unit khusus COVID-19," imbuh Andi Harun.
Andi Harun telah mengarahkan seluruh instansi terkait untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat tersebut yang merupakan kewajiban nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim dr Padilah Mante Runa, yang juga hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengungkapkan, bahwa penambahan tempat tidur khusus COVID-19 atau BOR rumah sakit ditambah, merupakan hasil dari konversi tempat tidur penanganan non COVID-19 yang ada di rumah sakit.
“Penambahan tempat tidur pasien COVID-19 di tiap rumah sakit, berasal dari konversi tempat tidur pasien non COVID-19 yang masih kosong dan dialihkan menjadi tempat tidur khusus pasien COVID-19 sampai 30 persen,” ujarnya.
Ia memberikan contoh bila saat ini kapasitas tempat tidur di rumah sakit tersebut seluruhnya berjumlah 100 kamar dan selama ini yang digunakan untuk penanganan pasien COVID-19 hanya berjumlah ada 30 kamar, maka dari 70 kamar tempat tidur lainnya diambil 30 persen lagi untuk menambah tempat tidur khusus COVID-19.
Padilah mengungkapkan, seluruh pimpinan rumah sakit di Samarinda baik pemerintah ataupun swasta, telah sepakat dan berkomitmen untuk memenuhi penambahan tempat tidur melalui konversi tersebut.
"Ada yang menambah 50 persen hingga 80 persen, mulai hari ini sudah dilakukan peralihan,” kata Padilah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan keputusan yang diambil berdasarkan arahan pemerintah pusat dalam hal penanganan COVID-19 di daerah yang telah terjadi lonjakan kasus.
“Kami telah mengumpulkan pihak Rumah Sakit Pemerintah Kota, Provinsi dan Swasta untuk dilakukan skrining secara lengkap. Berapa total kapasitas tempat tidurnya di rumah sakit masing-masing. Lalu dari sekian total kapasitas itu berapa kapasitas ranjang untuk pasien COVID-19," kata Andi Harun di Samarinda, Minggu (18/7).
Andi Harun menjelaskan teknis dari penambahan BOR ini yakni pengalihfungsian kapasitas tempat tidur pasien umum yang dilakukan untuk menambah kapasitas tempat tidur pasien COVID-19.
"Hal ini dilakukan lantaran kapasitas tempat tidur bagi pasien COVID-19 yang tersedia di Samarinda sudah kelebihan kapasitas rata-rata di atas 92,36 persen," imbuh Andi Harun.
Andi Harun mengatakan, arahan ini datang dari pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19 saat ini yang paling mendesak adalah ketersediaan BOR bagi pasien.
Andi Harun mencontohkan seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda sejumlah ruangan untuk pasien umum yakni ruang Anggrek, Flamboyan, dan Melati akan dialihfungsikan untuk pasien COVID-19.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian. Pemindahan pasien dari area tersebut ke area lain. Karena kawasan itu akan dijadikan unit khusus COVID-19," imbuh Andi Harun.
Andi Harun telah mengarahkan seluruh instansi terkait untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat tersebut yang merupakan kewajiban nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim dr Padilah Mante Runa, yang juga hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengungkapkan, bahwa penambahan tempat tidur khusus COVID-19 atau BOR rumah sakit ditambah, merupakan hasil dari konversi tempat tidur penanganan non COVID-19 yang ada di rumah sakit.
“Penambahan tempat tidur pasien COVID-19 di tiap rumah sakit, berasal dari konversi tempat tidur pasien non COVID-19 yang masih kosong dan dialihkan menjadi tempat tidur khusus pasien COVID-19 sampai 30 persen,” ujarnya.
Ia memberikan contoh bila saat ini kapasitas tempat tidur di rumah sakit tersebut seluruhnya berjumlah 100 kamar dan selama ini yang digunakan untuk penanganan pasien COVID-19 hanya berjumlah ada 30 kamar, maka dari 70 kamar tempat tidur lainnya diambil 30 persen lagi untuk menambah tempat tidur khusus COVID-19.
Padilah mengungkapkan, seluruh pimpinan rumah sakit di Samarinda baik pemerintah ataupun swasta, telah sepakat dan berkomitmen untuk memenuhi penambahan tempat tidur melalui konversi tersebut.
"Ada yang menambah 50 persen hingga 80 persen, mulai hari ini sudah dilakukan peralihan,” kata Padilah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021