Pemerintah diminta mulai melakukan kajian ilmiah terhadap produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik dan snus, yang dipercaya dapat berkontribusi dalam menurunkan angka perokok di Indonesia.


"Regulasi berbasis penelitian diperlukan untuk menentukan kebijakan bagi produk HPTL agar semua pihak mengedepankan argumen ilmiah, bukan sekedar opini," kata Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut Paido, kajian ilmiah terhadap HPTL untuk mengatasi masalah rokok sekaligus menekan prevalensi jumlah perokok di Indonesia.

Ia menjelaskan lantaran belum adanya riset tersebut banyak opini simpang siur yang berkembang di masyarakat bahwa produk HPTL lebih berbahaya dibandingkan rokok.

"Dengan adanya riset, publik diharapkan mendapatkan informasi yang komprehensif. Karena sudah masuk ranah sains, kami mendorong para peneliti untuk menganalisis dan menyajikan hasil analisis mereka terhadap isu ini," ujarnya.

Untuk itu, tambah Paido, asosiasi tetap menyerahkan sepenuhnya soal usulan pentingnya kajian ilmiah yang dimaksud, karena pihaknya hanya ingin memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengurangi dampak pemakaian tembakau yang dibakar bagi sekitar 60 juta perokok di Indonesia.

"Dengan adanya regulasi yang berbasis riset, perokok dewasa diharapkan semakin lebih mudah mengakses produk HPTL. Akses konsumen sudah jauh lebih mudah untuk mendapatkan produk alternatif ini. Jangan sampai regulasi ke depan mengakibatkan harga dan akses yang semakin memberatkan konsumen," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fathudin Kalimas  mengatakan regulasi berbasis kajian ilmiah bisa dilakukan berlandaskan riset sehingga diharapkan lebih proporsional sesuai dengan profil risiko dari produk HPTL.

"Sudah banyak kajian ilmiah yang menemukan bahwa produk HPTL memiliki profil risiko yang lebih rendah dari rokok. Jika demikian, maka regulasi ini cukup penting, khususnya sebagai salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi perokok yang menjadi tantangan pemerintah,"  ucap Fathudin.

Regulasi tersebut nantinya diharapkan mengatur tentang akses dan informasi yang terbuka bagi perokok dewasa terhadap produk HPTL. Kemudian ketentuan tentang pembatasan usia pengguna. Anak-anak di bawah usia 18 tahun dan nonperokok dilarang untuk menggunakan produk ini.

"Lalu, peringatan kesehatan yang tentu harus disesuaikan dengan profil risiko yang dimiliki produk HPTL," ujar Fathudin.

Pewarta: Royke Sinaga

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021