Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunggu laporan pertanggungjawaban atau akhir masa jabatan 14 kepala desa yang memasuki purnatugas.

"Kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya wajib berikan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)  akhir masa jabatan," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Nurbayah di Penajam, Jumat.

Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa, katanya, sesuai aturan harus segera diserahkan enam bulan sebelum pemilihan kepala desa dilaksanakan.

Regulasi tersebut, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada 27 Januari 2022 dan pemilihan kepala desa bakal dilaksanakan 15 Desember 2021.

Kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 27 Januari 2022 tersebut, yakni Kepala Desa Tengin Baru, Bukit Raya, Wonosari, Sumber Sari, Sri Raharja, Rawa Mulia, Sebakung Jaya, Gunung Makmur, Babulu Darat, Babulu Laut, serta Sesulu.

Masa jabatan Kepala Desa Api-Api, Girimukti, dan Bukit Subur juga akan berakhir pada 27 Januari 2022.

Seluruh kepala desa yang memasuki purnatugas diharapkan mulai menyusun laporan pertangungjawaban yang berisi laporan penggunaan Dana Desa.

Laporan penggunaan Dana Desa tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) dan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.

Sesuai peraturan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa tersebut, jelas Nurbayah, akan dievaluasi pemerintah pusat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021