Penajam (ANTARA Kaltim) - Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara meminta pemkab menertibkan perusahaan yang masih menggunakan tenaga kontrak (outsourcing) selain dari yang dibolehkan.
Ketua FSP Kahutindo PPU Karyono, Kamis (3/1), mengatakan, permintaan tersebut berkenaan sudah lewatnya batas waktu setahun yang diberikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19/2011.
Aturan tersebut berkenaan dengan Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain.
"Sudah setahun lebih, semestinya tidak ada lagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak selain di bidang yang diizinkan aturan tersebut," kata Karyono.
Peraturan menteri tersebut menyebutkan bahwa yang dapat dikerjakan oleh mereka yang dikontrak sementara oleh perusahaan adalah pekerjaan yang bukan bisnis inti dari perusahaan tersebut.
"Dalam peraturan itu, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," kata Karyono.
Ia menjelaskan, mengingat banyaknya perusahaan yang melakukan usaha di daerah PPU mengabaikan ketentuan tenaga kerja outsourcing.
Kendati mengaku memiliki nama-nama perusahaan yang hingga sekarang tetap memakai tenaga kerja outsourcing, Karyono belum bersedia membeberkannya.
"Saya inventarisasi dan cek datanya dulu baru nanti dilansir," ujar Karyono.
Diungkapkannya, berdasarkan ketentuan Permenakertrans 19/2012, kegiatan jasa penunjang hanya meliputi lima bidang jasa tenaga kerja. Diantaranya usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), dan usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan bagi pekerja atau buruh.
"Perusahaan yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan itu tetap bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja atau buruh sesuai perjanjian kerja," jelas Karyono.
Ditegaskannya, dinas teknis untuk terlibat aktif mengawasi persoalan ketenagakerjaan di daerah PPU. Karena jasa outsourcing tidak hanya dimanfaatkan ruang lingkup perusahaan swasta saja, tetapi sejumlah jasa tenaga kerja yang sama dimanfaatkan di sejumlah badan usaha milik daerah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Ketua FSP Kahutindo PPU Karyono, Kamis (3/1), mengatakan, permintaan tersebut berkenaan sudah lewatnya batas waktu setahun yang diberikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19/2011.
Aturan tersebut berkenaan dengan Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain.
"Sudah setahun lebih, semestinya tidak ada lagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak selain di bidang yang diizinkan aturan tersebut," kata Karyono.
Peraturan menteri tersebut menyebutkan bahwa yang dapat dikerjakan oleh mereka yang dikontrak sementara oleh perusahaan adalah pekerjaan yang bukan bisnis inti dari perusahaan tersebut.
"Dalam peraturan itu, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," kata Karyono.
Ia menjelaskan, mengingat banyaknya perusahaan yang melakukan usaha di daerah PPU mengabaikan ketentuan tenaga kerja outsourcing.
Kendati mengaku memiliki nama-nama perusahaan yang hingga sekarang tetap memakai tenaga kerja outsourcing, Karyono belum bersedia membeberkannya.
"Saya inventarisasi dan cek datanya dulu baru nanti dilansir," ujar Karyono.
Diungkapkannya, berdasarkan ketentuan Permenakertrans 19/2012, kegiatan jasa penunjang hanya meliputi lima bidang jasa tenaga kerja. Diantaranya usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), dan usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan bagi pekerja atau buruh.
"Perusahaan yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan itu tetap bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja atau buruh sesuai perjanjian kerja," jelas Karyono.
Ditegaskannya, dinas teknis untuk terlibat aktif mengawasi persoalan ketenagakerjaan di daerah PPU. Karena jasa outsourcing tidak hanya dimanfaatkan ruang lingkup perusahaan swasta saja, tetapi sejumlah jasa tenaga kerja yang sama dimanfaatkan di sejumlah badan usaha milik daerah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013