Sangatta  (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, Drs H Mugeni, mengatakan Pemkab akan memulangkan seluruh pekerja seks komersial (PSK) yang berjumlah seratusan orang di lokasi prostitusi Kampung Kajang ke daerah asal mereka.

"Kalau sudah resmi ditutup, maka seratusan PSK penghuni lokasi prostitusi di Kampung Kajang Kecamatan Sangatta Selatan tersebut, akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan biaya sepenuhnya ditanggung Pemkab Kutai Timur melalui pos Anggaran Dinas Sosial," kata Mugeni, Senin (24/12).

Menurut Mugeni yang juga mantan Camat Kongbeng itu, saat ini kegiatan prostitusi di Kampung Kajang sudah tidak ada, karena garis polisi masih terpasang sebagai tanda larangan adanya aktivitas di dalamnya.

Sejak beberapa minggu lalu sudah dilarang adanya aktivitas, namun belum resmi ditutup karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur ditandatangani.

"Kalau bupati sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tersebut, maka penutupannya segera berlaku. Kemudian seluruh wanita penghibur yang ada di dalamnya berjumlah seratusan itu akan ditampung dan kemudian dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing," kata Mugeni.

Dikatakan Mugeni, Dinas Sosial hanya akan menanggung biaya transportasi dari Sangatta hingga di daerahnya masing-masing dengan transportasi darat dan laut menggunakan kendaraan darat dan kapal laut.

Namun, sebelum dilakukan pemulangan, tim yang terlibat di dalamnya akan melakukan rapat dan mengevaluasi lebih dulu langkah-langkah yang akan dilakukan setelah SK itu ditandatangani.

Tim terpadu yang dibentuk khusus untuk menangani relokasi Kampung Kajang yang dikoordinir Asisten I Tata Praja dengan Ketua harian Kepala Dinas Sosial, dengan anggota Tim terdiri dari Kapolres, Dan Lanal, Dandim 0909/SGT, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Timur, Kepala Satpol PP dan lainnya, termasuk Camat dan Kepala Desa serta beberapa orang anggota lainnya.

Tim terpadu nantinya yang akan turun ke lapangan melakukan koordinasi dan melakukan evaluasi serta mengeksekusi penutupannya, setelah bupati menandatangani SK tersebut.

Mugeni berharap agar masalah ini jangan dipolitisasi, karena ini murni masalah sosial yang sudah dilakukan analisis sejak lama sesuai aspirasi masyarakat sekitar dan berbagai pihak.

"Jangan masalah ini dipolitisasi agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penanganannya sehingga nantinya berjalan lancar sesuai rencana," ujarnya.  (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012