Realisasi pungutan pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga pertengahan Juni 2021, telah mencapai lebih kurang Rp5,7 miliar, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda setempat Tohar.

"Realisasi PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor pajak pada tahun ini (2021) cukup posiitf," ujar Tohar di Penajam, Rabu.

Ia menjelaskan realisasi perolehan Pajak tersebut didominasi dari pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Realisasi pungutan sebanyak Rp5,7 miliar tersebut, lanjut dia, lebih tinggi dari periode sama 2020, yang hanya mencapai sekitar Rp3 miliar.

Menurut dia, peningkatan pungutan pajak daerah ini juga didukung oleh evaluasi atas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati terkait pungutan yang selama ini sudah berjalan.

"Kami lakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda (peraturan daerah) dan Perbub (peraturan bupati) terkait pungutan yang menjadi kewenangan kabupaten," kata Tohar.

Setelah evaluasi tersebut, tambah dia, kinerja penerimaan relatif membaik, dengan pungutan pajak minus hanya terjadi pada awal tahun, yaitu pada Januari 2021.

"Pendapatan Januari 2021 lebih sedikit dibanding tahun lalu, tetapi untuk bulan selanjutnya dan seluruhnya ada peningkatan dari sektor pungutan pajak," kata Tohar.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021