Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara  lebih "membumikan" pemahaman terkait praktik pungli (pungutan liar) bagi aparatur pemerintahan yang ditegaskan sebagai kejahatan atau perbuatan pidana yang harus diberantas secara bersama-sama.

Asisten II Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahmad Usman di Penajam, menegaskan pungutan liar merupakan praktik kejahatan.

"Perlu diberi pemahaman tentang pungli kepada aparatur pemerintahan dari tingkat kabupaten, desa, kelurahan bahkan RT (rukun tetangga)," ujarnya akhir pekan tadi.

Pemahaman pungli sangat penting bagi aparatur pemerintahan terutama yang bertugas melakukan pelayanan publik sensitif berhubungan dengan masyarakat.

Aparatur pemerintahan harus punya sikap tegas dalam melaksanakan tugas pelayanan publik menurut Ahmad Usman, jika tidak ada regulasi atau dasar memungut bayaran jangan melakukan pungutan.

Keberadaan Saber Pungli (satuan tugas sapu bersih pungutan liar) sangat penting lanjut ia, dalam upaya memberantas pungutan liar.

Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan personil.

Sasaran Saber Pungli tersebut pelayanan publik, ekspor impor, penegakan hukum, perizinan kepegawaian, pendidikan, serta pengadaan barang dan jasa.

"Kegiatan pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat juga sasaran Saber Pungli," ucap Ahmad Usman.

"Dampak pungli itu dapat mengakibatkan perekonomian tidak normal, tatanan masyarakat menjadi rusak dan pembangunan terhambat," jelasnya.

Pungutan liar yang dilakukan aparatur pemerintah juga dapat mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Jika ada pungutan liar pelayanan publik, masyarakat dapat segera melaporkan ke pemerintah setempat atau Seber Pungli," kata Ahmad Usman. (ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021