Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berupaya mencegah pungli (pungutan liar) dan gratifikasi dalam pelayanan publik.

"Kami ikut lakukan sosialisasi pencegahan dan pengawasan pungli termasuk gratifikasi," ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Haeran Yusni di Penajam, Rabu.

"Kami punya kewajiban memberikan pemahaman kepada aparatur dan masyarakat, sampai ke perangkat bawah terkait proses layanan tanpa pungutan yang termasuk dalam gratifikasi,' tambahnya.

Pungli dan gratifikasi dalam pelayanan publik tersebut yang diberi serta diterima di dalam maupun di luar negeri dilakukan menggunakan sarana elektronik ataupun tidak menggunakan sarana elektronik.

Aparatur dan masyarakat diharapkan memahami dan sadar akan risiko pungli dan gratifikasi dari pelayanan hingga yang dilayani, karena itu dapat merusak serta menimbulkan ketidakadilan.

Masyarakat ketika sedang membutuhkan pelayanan publik jelas Haeran Yusni, jangan memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada petugas.

Memberi atau menerima sesuatu dalam pelayanan publik menurut dia, tidak dibenarkan, apalagi sudah diatur dalam undang-undang tanpa dipungut biaya alias gratis.

"Masyarakat jangan sampai memberikan sesuatu ketika berurusan mulai dari tingkat RT (rukun tetangga) karena akan menjadi budaya tidak baik," kata Haeran Yusni.

Aparatur juga tidak boleh melakukan pungutan maupun menerima sesuatu dalam bentuk apa pun saat melakukan pelayanan publik.

Inspektorat menurut Haeran Yusni, wajib melakukan pencegahan dan pengawasan, serta memberikan pengertian layanan tanpa pungutan liar maupun gratifikasi.

Gratifikasi kata dia, pada dasarnya suap yang tertunda atau suap terselubung dalam pelayanan publik.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021