Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resort Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan pilot helikopter jenis BELT 407 milik Whitesky Aviation, Kapten Baker Willy Foenay, sebagai tersangka kasus warga yang terkena penyangga heli karena terbang sangat rendah.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dinilai telah cukup bukti dan akan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolres PPU, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Utomo, di Penajam, Selasa.

Sebelumnya, Syamsuddin (23), warga RT 15 Desa Gunung Makmur, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) meninggal dunia, setelah kepalanya luka parah tertabrak kaki penyangga helikopter yang terbang rendah di atas perairan tanjung, beberapa menit dari pelabuhan Penajam, Rabu (28/11) sekitar pukul 16.02 Wita.

Meski sempat mendapat perawatan di puskesmas Penajam, namun karena kondisinya cukup parah dengan luka pecah kepala bagian belakang, sehingga sehingga nyawanya tidak bisa tertolong. Sedangkan Nana Setiawan , paman korban juga menderita luka berat, dimana pergelangan tangan kiri patah serta tulang rusuk yang tergores penyangga helikopter.

Sementara enam penumpang lainnya, Supendi, Dadam Agustiawan, Musa, Firman dan Panji serta Aco tidak menderita luka.

Kejadian tragis tersebut, berawal saat delapan penumpang speedboat termasuk motoris berangkat dari pelabuhan speedboat Penajam menuju Balikpapan.

Baru 150 meter dari pelabuhan tiba-tiba helikopter terbang rendah dan menabrak penumpang speedboat yang duduk di bagian depan.

Kapolres menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi akhirnya penyidik menetapkan pilot helikopter sebagai tersangka.

Sebelum penetapan tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemilik helikopter Whitesky Aviation serta otoritas bandara.

"Kami sudah gelar perkara dalam kasus ini, setelah dinilai cukup bukti dan disimpulkan akhirnya W kami tetapkan tersangka. Penetapan tersangka baru dua hari lalu," jelas Kapolres Sugeng.

Kapolres mengaku dalam pemeriksaan itu dinyatakan bahwa helikopter tersebut masih laik terbang.

"Tapi karena menyebabkan orang lain meninggal, sehingga kami anggap ini satu kesalahan. Kalau tidak ada kesalahan kan tidak mungkin ada yang meninggal," tegas Kapolres Sugeng.

Setelah menetapkan tersangka, Kapolres menyatakan, dalam waktu dekat berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres berharap kasus tersebut, bisa masuk dalam tahap pertama untuk diproses di pengadilan. Mengenai penahanan tersangka, Kapolres Sugeng belum bisa memastikan karena akan diputuskan tim penyidik. Apalagi untuk melakukan penahanan harus dilakukan pertimbangan.      (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012