Samarinda (ANTARA Kaltim) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Kalimantan Timur, menemukan produk bakso di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang terindikasi bercampur daging babi.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan pada sampel bakso yang diambil dari 50 lokasi penjualan baik di Samarinda maupun di Tenggarong, ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara, ditemukan tujuh produk bakso yang sudah bercampur daging babi," ungkap Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko, kepada wartawan di Samarinda, Senin.
Terungkapnya penjualan bakso bercampur daging babi tersebut kata Sumarsongko berdasarkan pengujian yang dilakukan Dinas Peternakan provinsi Kaltim melalui PCR (polymerase chain reaction) atau alat pendeteksi protein.
"Pengungkapan ini berdasarkan pengecekan yang kami lakukan bekerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi Kaltim sejak Oktober 2012," katanya.
"Uji laboratorium itu dilakukan dengan menggunakan alat PCR sebab hanya Dinas Peternakan Kaltim yang memiliki alat itu. PCR bisa mendeteksi produk yang tercemar babi walaupun sudah dipanaskan hingga lebih 100 derajat dan sudah bercampur dengan daging lain dan alat ini masih dianggap yang paling akurat dalam mendeteksi protein," ungkap Sumarsongko.
Ketujuh sampel bakso yang ditemukan bercampur daging babi itu lanjut dia, enam lokasi berada di Samarinda dan satu di Kota Tenggarong.
Namun lanjut Sumarsongko, ketujuh warung atau penjual bakso tersebut bukan tempat usaha yang telah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI.
LPPOM MUI Kaltim kata dia telah memberikan rekomendasi ke instansi terkait untuk menindak pedagang bakso yang produknya ditemukan mengandung babi tersebut.
"Ketujuh tempat penjualan bakso itu belum bersertifikasi halal sehingga kami (LPPOM MUI) tidak bisa melakukan tindakan sebab kewenangan itu berada di BBPOM maupun Disperindag," katanya.
"Namun, kami telah melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait guna proses lebih lanjut," ungkap Sumarsongko. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan pada sampel bakso yang diambil dari 50 lokasi penjualan baik di Samarinda maupun di Tenggarong, ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara, ditemukan tujuh produk bakso yang sudah bercampur daging babi," ungkap Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko, kepada wartawan di Samarinda, Senin.
Terungkapnya penjualan bakso bercampur daging babi tersebut kata Sumarsongko berdasarkan pengujian yang dilakukan Dinas Peternakan provinsi Kaltim melalui PCR (polymerase chain reaction) atau alat pendeteksi protein.
"Pengungkapan ini berdasarkan pengecekan yang kami lakukan bekerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi Kaltim sejak Oktober 2012," katanya.
"Uji laboratorium itu dilakukan dengan menggunakan alat PCR sebab hanya Dinas Peternakan Kaltim yang memiliki alat itu. PCR bisa mendeteksi produk yang tercemar babi walaupun sudah dipanaskan hingga lebih 100 derajat dan sudah bercampur dengan daging lain dan alat ini masih dianggap yang paling akurat dalam mendeteksi protein," ungkap Sumarsongko.
Ketujuh sampel bakso yang ditemukan bercampur daging babi itu lanjut dia, enam lokasi berada di Samarinda dan satu di Kota Tenggarong.
Namun lanjut Sumarsongko, ketujuh warung atau penjual bakso tersebut bukan tempat usaha yang telah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI.
LPPOM MUI Kaltim kata dia telah memberikan rekomendasi ke instansi terkait untuk menindak pedagang bakso yang produknya ditemukan mengandung babi tersebut.
"Ketujuh tempat penjualan bakso itu belum bersertifikasi halal sehingga kami (LPPOM MUI) tidak bisa melakukan tindakan sebab kewenangan itu berada di BBPOM maupun Disperindag," katanya.
"Namun, kami telah melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait guna proses lebih lanjut," ungkap Sumarsongko. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012