Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur  Andi Harun telah membuka kembali operasional Jembatan Mahkota II yang menghubungkan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan dengan Kelurahan Simpang Pasir, Palaran pada Kamis (10/6), sekaligus peresmian nama jembatan menjadi Jembatan Achmad Amins. 


Pembukaan kembali Jembatan Achmad Amins ini setelah dinyatakan aman oleh Komisi Keamanan Jembatan Terowongan dan Jalan (KKJTJ), karena peristiwa abrasi Sungai Mahakam yang menyebabkan salah satu tiang penyangga jembatan mengalami pergeseran dan ditutup sementara sejak 26 April 2021.

Turut hadir dalam agenda itu, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkot Samarinda.

Wali Kota Andi Harus menjelaskan, penamaan Jembatan Achmad Amins sebagai bentuk penghargaan kepada mantan wali kota Samarinda, Achmad Amins sebagai pencetus pembangunan jembatan tersebut.

"Penyelesaian pembuatan jembatan ini membutuhkan perjuangan yang panjang, hingga memakan waktu lebih dari 10 tahun sejak tahun 2003. Sehingga, saya rasa sangat beralasan jika kita dedikasikan nama Pak Achmad Amins sebagai nama jembatan ini. Sebagai warga yang pandai menghargai tokoh-tokoh yang berjasa kepada Samarinda,” kata Andi Harun kepada awak media.

Andi Harun menjelaskan alasan dilakukannya penutupan sementara operasional jembatan tersebut karena pertimbangan keselamatan warga yang melintas.

"Saat itu, jembatan kita tutup sementara karena telah terjadi keretakan atau longsor pada areal pylon jembatan yang ada di sisi Kelurahan Simpang Pasir, Palaran," kata Andi Harun.

Ia mengatakan setelah Pemerintah Kota Samarinda melakukan pengecekan bersama Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dipertimbangkan hasil pengukuran deformasi, analisa struktur, dan perbaikan retak yang telah dilakukan, menyatakan pondasi jembatan masih dikatakan aman dengan catatan harus ada monitoring deformsi secara berkala.

Oleh sebab itu, pembukaan Jembatan Achmad Amins pun dilakukan secara terbatas. 

Andi Harun menerangkan, kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan roda 2 dan roda 4 untuk penggunaan pribadi. Sementara untuk truck dengan segala jenisnya tidak diperbolehkan.

“Meskipun truk tersebut untuk penggunaan pribadi, tetap dilarang tanpa terkecuali. Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi mobil ambulance dan mobil angkut jenazah. Maka dari itu saya minta kepada Dinas PUPR , Dishub, dan kepolisian untuk melakukan pengawasan," bebernya.

Ia menambahkan saat ini di sekitar jembatan masih ada proses perawatan dan perbaikan, setelah proses tersebut tuntas maka sangat memungkinkan jembatan tersebut akan dibuka secara total.

"Untuk biaya perawatan itu sendiri nantinya akan menelan anggaran hingga Rp50 miliar," kata Andi Harun. 

Sementara itu, Istri Wali Kota Samarinda ke-8, Aminah Amins menyampaikan penamaan Jembatan Mahkota II menjadi Jembatan Achmad Amins merupakan penghormatan bagi mendiang suaminya.

Aminah Amins mengaku bersyukur, karena perjuangan suaminya dalam mengupayakan jembatan tersebut diapresiasi pemerintah.

“Semoga jembatan ini dirawat dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat. Dulu kami memikirkan tahun 2000-an, kalau jembatan tidak dibangun lagi, pasti pada 2010-an Samarinda akan macet. Karena Samarinda semakin padat, menambah jembatan adalah solusi paling baik,” kata Aminah Amins.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021