Provinsi Kalimantan Timur berhasil mempertahankan ranking ketiga nasional dalam penilaian Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2021 dengan nilai 82,27 naik dari tahun sebelumnya yakni 81,84.
Hal ini terungkap pada saat penilaian final dalam FGD IKP yang digelar oleh Dewan Pers menggandeng PT Sucofindo sebagai surveyor di Hotel Santika, Jakarta (8/6)
“Kabar gembira disampaikan oleh Ketua PWI Kaltim Sdr. Endro S.Effendi yang langsung menghadiri sebagai informan ahli yang ditunjuk mewakili Kaltim. Alhamdullillah kita bertahan di posisi 3 besar nasional dengan nilai 82,27 dibawah Kepulauan Riau dengan nilai 83,30 dan Jabar dengan 82,66” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kaltim,Muhammad Faisal, Rabu, (9/6)
Meskipun tidak ada perubahan posisi tingkat nasional namun nilai IKP Provinsi Kaltim meningkat dari sebelumnya dengan angka 81,84 berada dibawah Maluku dan Sulawesi Tengah dan hanya Kaltim yang bertahan di peringkat 3 besar.
Memang kalau dilihat sejak tahun 2018 nilai IKP Provinsi Kaltim selalu mengalami peningkatan terus hanya ranking nasional saja yang berubah-rubah.
“Dikatakannya posisi Kaltim ini tetap terbaik di antara semua provinsi di Kalimantan bahkan terbaik di wilayah Indonesia tengah dan timur serta nilai IKP yang diraih Kaltim ini diatas rata-rata nasional yakni 77,70” ,lanjut Faisal mengutip pers release yang dikeluarkan oleh PWI Kaltim.
Sementara itu Ketua PWI Provinsi Kaltim mengatakan bahwa Hasil IKP 2021 ini menempatkan posisi Indonesia belum dinyatakan bebas. Sebab, agar dikatakan bahwa pers di Indonesia bebas, harus meraih angka 90 sampai 100. Sementara yang diraih Kepulauan Riau hingga Kaltim, masih tergolong cukup bebas.
“FGD ini merupakan finalisasi dari seluruh rangkaian survey dan FGD yang telah dilaksanakan di daerah maupun dipusat, dengan dihadiri 15 orang informan ahli dari 15 provinsi yang ditunjuk Dewan Pers dan nilai indeksnya menempatkan Indonesia dengan kategori Cukup Bebas” jelas Endro S.Effendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021