Nunukan (ANTARA Kaltim) - Inspektorat Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur menyelenggarakan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di daerah itu.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan, Jumianto di Nunukan, Selasa menyatakan, sosialisasi yang dilaksanakan tahun 2012 ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi yang sama pada tahun 2010 lalu.
Kegiatan yang dikerjasamakan dengan BPKP Kaltim ini dengan melibatkan seluruh instansi di jajaran Pemkab Nunukan ini bertujuan mengefektifkan dan mengefisienkan keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, katanya.
Menurutnya, SPIP ini adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
SPIP ini sangat penting, kata Jumianto, yang mengharapkan "hard control" dan "soft control" tidak tersentuh dalam integritas, komitmen, kepemimpinan dan nilai etika dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam kaitan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk peningkatan pelayanan publik.
Jumianto menjelaskan, sebenarnya SPIP ini telah dikenal sejak era orde baru dengan istilah pengawasan melekat (waskat), namun ada perubahan sistem dalam hal framework dari delapan unsur pada waskat yaitu pengorganisasian, personil, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan dan review intern menjadi lima unsur pada SPIP yaitu knowing (pemahaman), mapping (kondisi, tujuan), norming (membangun pondasi), forming (membangun unsur-unsur) dan performing (pemanfaatan/memetik kegunaan).
Ia juga menerangkan perbedaan antara waskat dengan SPIP adalah pada masa pemberlakuan waskat, penanggung jawab pelaksana terfokus pada atasan langsung sementara pada SPIP berlaku secara terintegrasi artinya yang bertanggung jawab adalah seluruh jajaran yang terlibat.
Di samping itu, perbedaan prinsipil terletak pada penekanan dimana waskat dilakukan pengawasan terhadap atasan langsung dan fungsional saja sedangkan pada SPIP pengawasan dilakukan dalam lingkungan pengendali keuangan dan penilaian resiko. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan, Jumianto di Nunukan, Selasa menyatakan, sosialisasi yang dilaksanakan tahun 2012 ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi yang sama pada tahun 2010 lalu.
Kegiatan yang dikerjasamakan dengan BPKP Kaltim ini dengan melibatkan seluruh instansi di jajaran Pemkab Nunukan ini bertujuan mengefektifkan dan mengefisienkan keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, katanya.
Menurutnya, SPIP ini adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
SPIP ini sangat penting, kata Jumianto, yang mengharapkan "hard control" dan "soft control" tidak tersentuh dalam integritas, komitmen, kepemimpinan dan nilai etika dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam kaitan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk peningkatan pelayanan publik.
Jumianto menjelaskan, sebenarnya SPIP ini telah dikenal sejak era orde baru dengan istilah pengawasan melekat (waskat), namun ada perubahan sistem dalam hal framework dari delapan unsur pada waskat yaitu pengorganisasian, personil, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan dan review intern menjadi lima unsur pada SPIP yaitu knowing (pemahaman), mapping (kondisi, tujuan), norming (membangun pondasi), forming (membangun unsur-unsur) dan performing (pemanfaatan/memetik kegunaan).
Ia juga menerangkan perbedaan antara waskat dengan SPIP adalah pada masa pemberlakuan waskat, penanggung jawab pelaksana terfokus pada atasan langsung sementara pada SPIP berlaku secara terintegrasi artinya yang bertanggung jawab adalah seluruh jajaran yang terlibat.
Di samping itu, perbedaan prinsipil terletak pada penekanan dimana waskat dilakukan pengawasan terhadap atasan langsung dan fungsional saja sedangkan pada SPIP pengawasan dilakukan dalam lingkungan pengendali keuangan dan penilaian resiko. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012