Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak masih menunggu jika ada perusahaan yang menyampaikan permohonan keberatan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Rp1.752.000, selambat-lambatnya 10 hari sebelum tahun baru 2013.
"Kalau sampai 10 hari tersebut tidak ada penyampaian keberatan oleh perusahaan, yakni pada 1 Januari nanti, perusahaan dianggap menerima dan siap melaksanakan," kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Selasa (27/11).
Awang menegaskan, keputusan yang dilakukan tersebut telah dihitung sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Kaltim oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara professional.
Menurut dia, keberatan harus disampaikan oleh perusahaan, bukan asosiasi perusahaan dan selanjutnya akan diperoses sesuai aturan berlaku. “Keputusan ini saya sampaikan bukan secara sepihak. Karena, sebelum saya memutuskan, saya telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, yakni Danrem 091/ASN, Kapolda, Kajati dan Ketua DPRD Kaltim. Akhirnya, berdasarkan koordinasi, keputusan tersebutlah yang saya ambil dan para buruh juga senang,†jelasnya.
Apabila ada perusahaan mengajukan keberatan, maka perusahaan bersangkutan siap diaudit untuk membuktikan kemampuan keuangan perusahaan. Awang berharap perusahaan jangan selalu mengancam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bila terkait soal upah pada tenaga kerja. Karena selama ini harus diakui, bahwa pengusaha sudah memperoleh keuntungan berkat kerja karyawan yang baik.
"Karena itu, saya berharap seluruh pimpinan perusahaan yang beraktifitas di Kaltim dapat memahami kebutuhan hidup layak karyawannya, sehingga kesejahteraan pekerja juga dapat terpenuhi. Berdasarkan hal itu, saya berharap jangan ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan di Kaltim," harap Awang. (Humas Pemprov Kaltim/jay/adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Kalau sampai 10 hari tersebut tidak ada penyampaian keberatan oleh perusahaan, yakni pada 1 Januari nanti, perusahaan dianggap menerima dan siap melaksanakan," kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Selasa (27/11).
Awang menegaskan, keputusan yang dilakukan tersebut telah dihitung sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Kaltim oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara professional.
Menurut dia, keberatan harus disampaikan oleh perusahaan, bukan asosiasi perusahaan dan selanjutnya akan diperoses sesuai aturan berlaku. “Keputusan ini saya sampaikan bukan secara sepihak. Karena, sebelum saya memutuskan, saya telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, yakni Danrem 091/ASN, Kapolda, Kajati dan Ketua DPRD Kaltim. Akhirnya, berdasarkan koordinasi, keputusan tersebutlah yang saya ambil dan para buruh juga senang,†jelasnya.
Apabila ada perusahaan mengajukan keberatan, maka perusahaan bersangkutan siap diaudit untuk membuktikan kemampuan keuangan perusahaan. Awang berharap perusahaan jangan selalu mengancam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bila terkait soal upah pada tenaga kerja. Karena selama ini harus diakui, bahwa pengusaha sudah memperoleh keuntungan berkat kerja karyawan yang baik.
"Karena itu, saya berharap seluruh pimpinan perusahaan yang beraktifitas di Kaltim dapat memahami kebutuhan hidup layak karyawannya, sehingga kesejahteraan pekerja juga dapat terpenuhi. Berdasarkan hal itu, saya berharap jangan ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan di Kaltim," harap Awang. (Humas Pemprov Kaltim/jay/adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012