Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku proses hukum yang dijalaninya terkait kasus dugaaan korupsi pengelolaan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) tidak mempengaruhi perjalanannya menuju Pemilihan Kepala Daerah Kaltim 2014, untuk kedua kalinya.

Justru, kata Awang di Samarinda, Senin, proses hukum tersebut menguntungkan dirinya dalam hal pencitraan ke masyarakat, dengan berbagai bukti yang telah disampaikannya pada saat pemeriksaan oleh tim dari Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

"Di sinilah akan timbul pemikiran masyarakat bila persoalan ini segera tuntas, bahwa saya bebas dari korupsi yang dituduhkan sesuai dengan komitmen saya menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa," jelasnya.

Awang mengatakan, selama empat tahun ia menjabat sebagai Gubernur Kaltim, belum ada pejabat dan instansi di bawahnya yang tersandung persoalan hukum korupsi.

"Itulah bukti keseriusan saya menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa, semoga ini menjadi kepercayaan masyarakat untuk perjalan saya di pilgub mendatang," tegas Awang.

Awang juga mengaku senang karena ijin dari Presiden untuk memeriksa dirinya akhirnya turun. Dengan demikian persoalan itu akan segera tuntas.

"Saya sangat senang proses hukum persoalan KPC ini bisa berjalan, karena sudah dua tahun saya menunggu. Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi nyatanya baru kemarin saya diperiksa," jelas Awang.

Awang Faroek Ishak yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010 terkait kasus korupsi pengelolaan hasil penjualan saham PT KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (PT KTE) senilai Rp576 miliar, telah diperiksa oleh tim Kejagung di kantor Kejaksaan Negeri Kaltim, Rabu (11/7). (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012