Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur mengusulkan kepada Bupati Nunukan agar kendaraan plat merah menggunakan pertamax dan tidak menggunakan lagi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Bidang Minyak dan Gas Distamben dan SDM Kabupaten Nunukan, Purwo Hadi, di Nunukan, Rabu (7/11), mengatakan upaya tersebut akan mulai dilakukan dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Bupati Nunukan, Basri.
"Jadi kendaraan plat merah akan diarahkan menggunakan pertamax," ujarnya.
Hal ini, lanjut dia sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Timur nomor 03 Tahun 2012 tentang penerapan hemat energi, air dan kertas dimana untuk bensin bagi kendaraan roda empat maksimal 25 liter setiap pengisian dan lima liter bagi kendaraan roda dua.
Kemudian, dalam instruksi Gubernur Kaltim tersebut juga disebutkan bahwa untuk kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar seperti pick up, double cabin dan station wagen hanya dibenarkan sebanyak 25 liter setiap pengisian.
"Kan di dalam instruksi Gubernur (Kaltim) sudah sangat jelas," ujarnya.
Kendaraan yang diarahkan menggunakan pertamax adalah termasuk kendaraan kepolisian dan TNI dan rencana ini masih menunggu petunjuk Bupati Nunukan, katanya.
Purwo Hari menyatakan, sesuai informasi yang diperoleh kendaraan dinas milik kepolisian Polres Nunukan sudah mulai mengarahkan untuk menggunakan bahan bakar pertamax.
Upaya kepolisian ini, kata dia, dapat diikuti oleh instansi lainnya sehingga BBM bersubsidi benar-benar hanya dinikmati oleh masyarakat umum saja.
Hanya saja, Purwo Hari belum bisa memastikan penerapan aturan tersebut sebelum ada disposisi Bupati Nunukan.
"Soal penerapannya masih menunggu petunjuk bapak Bupati (Nunukan) dan kami sudah mengajukan surat tersebut," imbuhnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kepala Bidang Minyak dan Gas Distamben dan SDM Kabupaten Nunukan, Purwo Hadi, di Nunukan, Rabu (7/11), mengatakan upaya tersebut akan mulai dilakukan dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Bupati Nunukan, Basri.
"Jadi kendaraan plat merah akan diarahkan menggunakan pertamax," ujarnya.
Hal ini, lanjut dia sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Timur nomor 03 Tahun 2012 tentang penerapan hemat energi, air dan kertas dimana untuk bensin bagi kendaraan roda empat maksimal 25 liter setiap pengisian dan lima liter bagi kendaraan roda dua.
Kemudian, dalam instruksi Gubernur Kaltim tersebut juga disebutkan bahwa untuk kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar seperti pick up, double cabin dan station wagen hanya dibenarkan sebanyak 25 liter setiap pengisian.
"Kan di dalam instruksi Gubernur (Kaltim) sudah sangat jelas," ujarnya.
Kendaraan yang diarahkan menggunakan pertamax adalah termasuk kendaraan kepolisian dan TNI dan rencana ini masih menunggu petunjuk Bupati Nunukan, katanya.
Purwo Hari menyatakan, sesuai informasi yang diperoleh kendaraan dinas milik kepolisian Polres Nunukan sudah mulai mengarahkan untuk menggunakan bahan bakar pertamax.
Upaya kepolisian ini, kata dia, dapat diikuti oleh instansi lainnya sehingga BBM bersubsidi benar-benar hanya dinikmati oleh masyarakat umum saja.
Hanya saja, Purwo Hari belum bisa memastikan penerapan aturan tersebut sebelum ada disposisi Bupati Nunukan.
"Soal penerapannya masih menunggu petunjuk bapak Bupati (Nunukan) dan kami sudah mengajukan surat tersebut," imbuhnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012