Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara (PPU) tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah nelayan Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam terkait kasus penutupan alur pelayaran PT Inne Donghwa Development Co Ltd.
Pihak kepolisian menyebutkan, belum menerima surat pencabutan laporan yang pernah diajukan PT Inne Donghwa Development Co Ltd, Jenebora yang dirugikan karena penutupan alur pelayaran tersebut.
"Hasil kesepakatan pembayaran kompensasi antara nelayan Jenebora dengan perusahaan yang ditandatangani Senin (29/10) malam kemarin juga belum kami terima," kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Utomo dihubungi Jumat.
Kapolres menjelaskan, pihaknya tetap mengagendakan untuk pemeriksaan sejumlah nelayan Jenebora.
"Sampai saat ini Kami sudah melayangkan dua kali surat panggilan, namun belum pernah dipenuhi masyarakat. Sepanjang belum ada surat pencabutan tuntutan dari perushaan, maka kami akan melanjutkan proses pemeriksaan. Kami hanya ingin mengetahui, alasan masyarakat menutup alur pelayaran itu langsung dari masyarakat sebab menutup alur pelayaran adalah pelanggaran hukum," kata Sugeng.
Kapolres juga menyebutkan ia belum menerima hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Dari kesepakatan itu masyarakat sudah membuka alur pelayaran untuk aktivitas perusahaan.
"Kami tetap mengerahkan personel untuk menjaga alur pelayaran itu, baik yang berpakaian dinas maupun sipil," tegas Sugeng.
Mengenai dugaan pencemaran, Kapolres menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Lingkungan Hidup (KLH), untuk membuktikan dugaan yang dilontarkan masyarakat. terkait pencemaran di kawasan penangkapan dan budidaya ikan yang diusahakan masyarakat di Teluk Balikpapan.
Bila terbukti ada pencemaran, kepolisian kata dia akan melanjutkan kepada proses hukum bila masyarakat atau instansi terkait melaporkan terjadi pencemaran yang dilakukan perusahaan pengelolaan kayu lapis dari penanaman modal asing dari Korea Selatan tersebut.
"Kami akan menunggu hasil penelitian. Kalau terbukti dan masyarakat melaporkan, maka kami akan melakukan proses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, akhirnya menerima tawaran perusahaan PT Inne Donghwa dalam pembayaran kompensasi dugaan pencemaran sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, pembayaran akan dilakukan secara bertahap,di mana tahun ini akan dibayarkan Rp300 juta untuk perbaikan gedung SMP senilai Rp300 juta. Sementara sisanya Rp 900 juta akan dicicil Rp100 juta setiap awal tahun dimulai Januari 2013 hingga 2021 mendatang.
Dalam surat kesepakatan tersebut, masyarakat sepakat tidak akan menuntut isu pencemaran dan mempersoalkan dana corporate social responsibility (CSR), serta membuka alur pelayaran PT Inne Dongwha.
PT Inne Dongwha juga mencabut tuntutan hukum terhadap masyarakat Kelurahan Jenebora dan sekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Pihak kepolisian menyebutkan, belum menerima surat pencabutan laporan yang pernah diajukan PT Inne Donghwa Development Co Ltd, Jenebora yang dirugikan karena penutupan alur pelayaran tersebut.
"Hasil kesepakatan pembayaran kompensasi antara nelayan Jenebora dengan perusahaan yang ditandatangani Senin (29/10) malam kemarin juga belum kami terima," kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Utomo dihubungi Jumat.
Kapolres menjelaskan, pihaknya tetap mengagendakan untuk pemeriksaan sejumlah nelayan Jenebora.
"Sampai saat ini Kami sudah melayangkan dua kali surat panggilan, namun belum pernah dipenuhi masyarakat. Sepanjang belum ada surat pencabutan tuntutan dari perushaan, maka kami akan melanjutkan proses pemeriksaan. Kami hanya ingin mengetahui, alasan masyarakat menutup alur pelayaran itu langsung dari masyarakat sebab menutup alur pelayaran adalah pelanggaran hukum," kata Sugeng.
Kapolres juga menyebutkan ia belum menerima hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Dari kesepakatan itu masyarakat sudah membuka alur pelayaran untuk aktivitas perusahaan.
"Kami tetap mengerahkan personel untuk menjaga alur pelayaran itu, baik yang berpakaian dinas maupun sipil," tegas Sugeng.
Mengenai dugaan pencemaran, Kapolres menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Lingkungan Hidup (KLH), untuk membuktikan dugaan yang dilontarkan masyarakat. terkait pencemaran di kawasan penangkapan dan budidaya ikan yang diusahakan masyarakat di Teluk Balikpapan.
Bila terbukti ada pencemaran, kepolisian kata dia akan melanjutkan kepada proses hukum bila masyarakat atau instansi terkait melaporkan terjadi pencemaran yang dilakukan perusahaan pengelolaan kayu lapis dari penanaman modal asing dari Korea Selatan tersebut.
"Kami akan menunggu hasil penelitian. Kalau terbukti dan masyarakat melaporkan, maka kami akan melakukan proses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, akhirnya menerima tawaran perusahaan PT Inne Donghwa dalam pembayaran kompensasi dugaan pencemaran sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, pembayaran akan dilakukan secara bertahap,di mana tahun ini akan dibayarkan Rp300 juta untuk perbaikan gedung SMP senilai Rp300 juta. Sementara sisanya Rp 900 juta akan dicicil Rp100 juta setiap awal tahun dimulai Januari 2013 hingga 2021 mendatang.
Dalam surat kesepakatan tersebut, masyarakat sepakat tidak akan menuntut isu pencemaran dan mempersoalkan dana corporate social responsibility (CSR), serta membuka alur pelayaran PT Inne Dongwha.
PT Inne Dongwha juga mencabut tuntutan hukum terhadap masyarakat Kelurahan Jenebora dan sekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012