Vonis Bebas

  • Senin, 21 November 2011 14:49

Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Marwan mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim pada sidang putusan kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 senilai Rp2,6 miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (21/11). Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Samarinda telah membebaskan 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara karena dinilai penggunaan anggaran APBD yang Kutai Kartanegara periode 2004-2009 itu sudah berdasarkan Peraturan Bupati No. 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum segera merehabilitasi Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara tersebut. (Amirullah/ANTARA)

Berita Terkait