"Banyak masukan berharga dari nara sumber maupun peserta uji publik. Ini semua menjadi bahan yang sangat berharga bagi Pansus untuk menyempurnakan isi Raperda KIP dalam proses finalisasi, sebelum konsultasi ke Biro Hukum Kemendagri dan pengesahan pada rapat paripurna DPRD Kaltim," kata Ketua Pansus pembahas Raperda KIP, Saifuddin DJ.
Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Abdullah Sani, mengatakan SKPD yang dipimpinnya berkomitmen kuat mengawal terwujudnya keterbukaan informasi publik di Kaltim, termasuk dalam memberikan dukungan terhadap kinerja Komisi Informasi Provinsi.
"Mendorong terbentuknya PPID baik di tingkat provinsi maupun di Kabupaten/Kota, termasuk memberikan dukungan tenaga kesekretariatan yang andal kepada Komisi Informasi Provinsi merupakan komitmen kami," kata Abdullah Sani.
Dia mengatakan, Dinas Kominfo Kaltim juga segera meluncurkan "Warung Informasi Etam Kaltim" sebagai salah satu upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi ini.
Sementara Koordinator Pokja 30, Carolus Tuah, mengingatkan Pansus agar jangan sampai melakukan bunuh diri dengan mencantumkan pasal-pasal pada Perda yang justru menghalangi keterbukaan informasi publik.
"Pasal bahwa laporan inspektorat termasuk informasi yang dikecualikan, itu harus dihapus," kata Tuah. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.