Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Sedikitnya empat puluh orang yang mengatasnamakan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltim dan warga kembali menemui Komisi I DPRD Kaltim, Senin (17/9), menanyakan tindak lanjut penyelesaian persoalan sengketa status tanah antara warga dengan PT Inhutani.
Anggota LIRA Kaltim, Galih, mengatakan warga masih merasa was-was karena belum ada kejelasan penyelesaian persoalan seperti dijanjikan Komisi I, karena itu mereka kembali datang ke Dewan untuk menanyakan.
LIRA mendampingi masyarakat guna membantu perjuangan mendapatkan pengakuan status tanah yang mereka tinggali sekarang di Jalan Meranti dan sekitar Islamic Centre Samarinda. Tidak adanya informasi tentang kelanjutan penyelesaian persoalan masalah lahan membuat masyarakat resah karena khawatir adanya penggusuran.
Warga menaruh harapan besar kepada Dewan dapat membatu penyelesaian persoalan mereka dengan mengedepankan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga, tanpa adanya pengkotak-kotakan status sosial.
"Kami datang ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut dewan menangani masalah ini. Namun, setelah adanya penjelasan dari komisi I maka semua yakin bahwa dewan tidak duduk diam tetapi terus melakukan berbagai upaya penyelesaian," kata Galih.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yefta Berto mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pertemuan, baik dengan pihak terkait di daerah, seperti PT Inhutani maupun pemerintah pusat yakni Kementerian BUMN.
"Sebelum mengunjungi atlet Kaltim di PON di Riau, Komisi I menyempatkan ke Jakarta untuk menemui pejabat Kementerian BUMN, mengingat PT Inhutani adalah perusahaan milik negara, sehingga pemegang kebijakan tentunya Kementerian BUMN," kata Yefta saat memimpin rapat didampingi Ketua Komisi I Sudarno, Sekretaris Komisi I Syaparuddin dan anggota Komisi I Suwandi.
Dari pertemuan tersebut pihak Kementerian BUMN menugaskan direksi PT Inhutani untuk segera membentuk tim yang bertugas melakukan pendataan terhadap sejumlah lahan yang menjadi sengketa dengan warga di Jl Meranti, baik luasan wilayah, jumlah rumah hingga banyaknya Kepala Keluarga (KK).
Terkait dengan persoalan pelepasan hak dari kepemilikan aset PT Inhutani menjadi milik warga, Kementerian BUMN pada dasarnya sangat menyetujui. Namun, tentu harus melalui berbagai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan besar melalui jalur lelang.
Khusus pemanfaatan lahan di sekitar Islamic Centre, menurut Yefta Berto, telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena telah dilakukan pelepasan hak kepada pemenang lelang. Pemkot Samarinda yang berwenang memberikan izin kepada investor.
"Menyangkut pendataan warga, dalam waktu dekat komisi I akan memanggil pihak PT Inhutani guna menanyakan sejauh mana kinerja tim yang bertugas melakukan inventarisasi," kata Yefta Berto. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/mir)