"Namun tidak bisa dikelola karena berada di dalam kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) yang terletak di Kecamatan Krayan," ujar Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nunukan, Abdul Azis Muhammadiyah di Nunukan, Kamis.
Batubara di kawasan TNKM ini potensinya sangat besar dan diperkirakan bisa diproduksi selama 50 tahun.
"Batubara di daerah tersebut tidak bisa diapa-apakan karena terbentur aturan perundang-undangan," ujar Abdul Azis.
Ia menerangkan, bisa saja kawasan dieksplorasi tetapi proses pengurusan perizinannya melalui mekanisme yang panjang karena harus melalui pemerintah pusat di antaranya Kementerian Kehutanan RI.
Kemudian harus memiliki izin pinjam pakai lahan dan izin masuk kawasan TNKM dari Kementerian Kehutanan RI, katanya.
"Kalau batubara yang berada di dalam kawasan taman nasional itu bisa dikelola, hasilnya sangat besar. Sayangnya pasti dibutuhkan mekanisme yang sangat panjang juga," kata Abdul Azis.
Ia mengatakan, lokasi batubara "king coil" di kawasan TNKM mencapai ratusan ribu hektare. Dengan ketebalan diperkirakan tiga sampai tujuh meter.
Pewarta: m: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.