Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9) menyusul peningkatan kasus COVID-19 dalam 12 hari terakhir yang mengkhawatirkan.
"September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada tanggal 30 Agustus 2020, kasus di Jakarta mencapai 7.960. Pada saat itu kita menyaksikan kasus aktif itu menurun," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Ahad.
Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 atau 12 hari pertama bertambah 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus 2020.
Sejak pertama kali kasus COVID-19 diumumkan pada 3 Maret 2020, kata Anies, angka pergerakan kasus COVID-19 di Jakarta hingga 11 September 2020 selalu bergerak dinamis.
Namun dalam rentang waktu akhir 30 Agustus hingga 11 September 2020, kata Anies, telah menyumbang 25 persen angka peningkatan COVID-19.
"Meskipun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen, yang meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen," ujarnya.
Atas pertimbangan itu, Pemprov DKI berinisiatif menerapkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Dalam aturan baru tersebut tercantum lima faktor yang diatur dalam PSBB.
Pertama, pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain lain. Kedua, pengendalian mobilitas.
Ketiga, rencana isolasi yang terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi.