Penajam  (ANTARA News Kaltim) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengusulkan pemecatan terhadap tiga kepala desa di Kecamatan Sepaku yang divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

"Ketiga kades itu terbukti bersalah ikut serta terlibat menyalahgunakan dana pengadaan 280 ribu bibit sawit senilai Rp7,8 miliar," kata Kepala BPMPD PPU, Tohar, Senin.

Dalam kasus ini negara dirugikan Rp2,113 miliar. Ketiga kades yang melakukan kejahatan tersebut adalah Maryono, Kades Wonosari, Kades Sukomulyo Siswono dan Kades Bukit Raya Sarno Abdul Rahman.

Pihak BPMPD sudah meminta salinan atau petikan putusan pengadilan Tipikor Samarinda melalui Bagian Hukum Pemkab PPU.

"Petikan putusan berisi vonis itu menjadi dasar pemecatan," jelas Tohar.

Menurut Tohar, surat petikan putusan pengadilan itu akan dimasukkan dalam salah satu pertimbangan untuk pemecatan tiga kades tersebut. Setelah petikan putusan itu diterima akan diajukan ke Bagian Hukum untuk diteruskan kepada Bupati Andi Harahap.

Kasus yang menimpa ketiga kades tersebut, sempat menjadi polemik di PPU. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72/2005 pasal 19 dijelaskan bahwa, kades yang tersangkut kasus teroris dan korupsi dan telah ditetapkan menjadi tersangka harus diberhentikan sementara oleh bupati, tanpa menunggu usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun, sampai ketiga kades divonis bersalah, sanksi tidak kunjung turun dari Bupati.

Diakui oleh Tohar, sebelumnya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuntut kepada BPM-PD menonaktifkan ketiga kades yang tersangkut kasus korupsi.

Namun, pihaknya hanya memiliki kewenangan mengajukan sementara dan kewenangan untuk menonaktifkan ada pada bupati.

Setelah terdakwa Ny Tugiarti, Kades Tengin Baru dan Maryono, Kades Wonosari divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (26/6). Giliran 5 terdakwa yang juga kades di PPU divonis dengan hukuman serupa.

Kelima kades tersebut divonis bersalah karena terbukti ikut serta terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 280 ribu bibit sawit senilai Rp7,8 miliar tahun 2008.

Dalam kasus ini negara dirugikan Rp2,113 miliar. Kelima kades yang didakwa itu adalah adalah Sarno Abdul Rahman Kades Bukit Raya, Iskandar Kades Semoi II, Surani Pejabat Kades Sukaraja, Siswoyo Kades Kades Sukomulyo dan Damin, Kades Argomulyo.  (*)




(T.KR-NVA/B/A041/A041) 09-07-2012 22:48:28

Pewarta: Bagus Purwa
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026