Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - DPRD Kota Balikpapan akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2008 tentang PDAM Kota Balikpapan yang menjadi dasar hukum menaikkan tarif 10 persen setiap tahun.

Evaluasi itu berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan tentang kebijakan menaikkan tarif tersebut, kata Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Bidang Ekonomi, Keuangan, Anggaran, Pariwisata dan Perdagangan Patly Parakkasi di Gedung DPRD Balikpapan, Senin.

Dia mengatakan, apabila masyarakat memang terbebani dengan kenaikan tarif reguler tersebut DPRD siap mengajukan usulan revisi dengan kajian dan perhitungan yang menyertainya sehingga revisi tersebut bisa tepat sasaran.

"Sebenarnya kenaikan ini `kan untuk mendukung operasional PDAM, yang tujuan akhirnya juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, kalau memang sudah tidak perlu lagi dinaikan tarifnya ya kami siap untuk usulkan revisi perda tersebut," kata Parakkasi.

DPRD Balikpapan merencanakan mengundang seluruh pihak yang berkompeten, terutama PDAM untuk membahas masalah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syukri Wahid menambahkan, kenaikan tarif secara rutin tersebut sebenarnya adalah upaya

melayani dan menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Balikpapan sekurangnya hingga 80% dari jumlah penduduk.

"Jadi targetnya agar PDAM bisa menjangkau 80 persen dari jumlah penduduk. Tapi kalau sulit diukur ya lebih baik dihapus saja target itu," kata Syukri Wahid.

Wakil Ketua Syukri Wahid juga menghitung dengan pertambahan penduduk 20 ribu jiwa per tahun, maka PDAM harus memasang lebih kurang 5.000-an sambungan baru.

Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Balikpapan Sri Soetantinah menyebutkan, pihaknya masih mempelajari lagi materi yang ada dalam Perda Nomor 3/2008 tersebut.

Menurut Soetantinah, seharusnya memang pelayanan publik tidak boleh dikenai kenaikan tarif. "Tapi kalau memang naik biasanya karena inflasi. Nah, ini yang masih saya pelajari sehingga saya belum bisa berkomentar banyak," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPPU Tadjudin Noer Said mengatakan, Perda Nomor 3/2008 tentang Air Minum itu dianggap sebagai kebijakan pemerintah yang bernuansa dagang.

Dia mengakui perda tersebut disusun untuk menguasai kebutuhan vital daerah. Namun, ketentuan penaikan tarif sebesar 10 persen per tahun sebaiknya tidak ada karena akan membebani masyarakat.  (*)



Pewarta: Novi Abdi
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026