Wakil Bupati Kutai Kartanegara HM Ghufron Yusuf di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat, mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap keamanan perahu penyebarangan atau feri tradisional itu.
Untuk itu, Wakil Bupati meminta Dishub membuat aturan khusus mengenai standar operasional feri tradisional tersebut, misalnya mengenai batas maksimum muatan, peralatan keselamatan, lampu-lampu perlengkapan jalan malam atau berkabut, dan aturan lain yang dapat menjamin keselamatan pemumpang.
Karena, katanya, selama ini belum ada aturan yang jelas mengenai hal-hal tersebut, sehingga menyulitkan petugas untuk menertibkan feri tradisional itu, padahal penyeberangan tradisional itu kini menjadi andalan warga setelah Jembatan Kartanegara runtuh pada 26 November 2011.
"Sebaiknya Dishub segera buat aturan itu, agar mempermudah pengawasan penyeberangan," ujarnya.
Dia menambahkan hal tersebut selain untuk menambah keamanan juga sebagai persiapan Erau yang tentunya Tenggarong akan banyak didatangi pengunjung untuk menikmati pesta adat, seni dan budaya tahunan itu.
Sejak ambruknya Jembatan Kartanegara, feri tardisional menjadi alternatif penghubung antara Tenggarong dan Samarinda melalui jalur Tenggarong Seberang, sehingga peluang tersebut dimanfaatkan sejumlah warga untuk membuat penyeberangan, sehingga saat ini jumlahnya semakin banyak.
Tercatat sudah empat kali kecelakaan yang menelan satu korban jiwa pada musibah feri tardisonal tesebut.
"Jadi jangan sampai ada lagi kecelakaan feri penyeberangan," kata Wakil Bupati HM Ghufron Yusuf. (*)
Pewarta: Hayru AbdiEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.