Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - DPRD Kota Balikpapa mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yaitu Raperda Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.

Nota penjelasan kedua raperda itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPRD Balikpapan Iskandar dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (22/5).

Menurut Iskandar, PKL perlu dibina, ditata, dilindungi, diberdayakan, dan dikendalikan.

"Semuanya untuk meningkatkan kesejahteraan para PKL sendiri dan melindungi hak-hak pihak lain dan kepentingan umum warga kota Balikpapan," jelas Iskandar.

Iskandar juga menjelaskan, PKL sebelumnya sudah diatur Perda Nomor 5 tahun 1992, namun demikian perda tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dan tidak mampu mengakomodasi perubahan dinamika sosial dan perkembangan yang ada.

"Untuk itu perlu dibentuk dewan ekonomi yang berfungsi merencanakan penataan, pembinaan sektor riil, dan informal para PKL secara terpadu dan terarah," papar Iskandar.

Bila sudah tertata rapi, PKL dapat menjadi penggerak ekonomi dan pariwisata.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong menyatakan tumbuhnya sektor informal menjadi satu yang terbesar dalam menyerap tenaga kerja.

PKL juga bukti bahwa masyarakat bisa bertahan kendati tanpa mendapat bantuan pemerintah. PKL adalah wadah pembelajaran langsung teknik-teknik dan semangat berwirausaha.

"Padahal, untuk data Balikpapan, 57 persen pelaku usaha informal hanya berpendidikan SD-SMP," papar Ketua Burhan.

Karena itu, ia menganggap PKL bukan masalah selama bisa diajak tertib dan bersih.

"Mereka, PKL, harus dapat diatur secara tertib, bersih, keberadaannya tidak menempati ruang yang dilarang. Makanya Pemkot harus mengatur keberadaan mereka," tegas Ketua Burhan.



Perda Zakat

Tentang raperda pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah, DPRD Balikpapan berpendapat bahwa zakat, infaq, dan sedekah perlu dikelola atau badan amil zakat khusus.

"Saat ini di Balikpapan sudah ada secara resmi Lembaga Amil Zakat (LAZ), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan beberapa institusi amil zakat lainnya. Kami melihat bila zakat tersebut dikelola oleh satu saja lembaga namun efektif dan efisien, tentu akan menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa," jelas Ketua Burhan.

Karena itu zakat, infaq, dan sedekah harus dikelola dengan baik menggunakan sistem yang akuntabel untuk menjadikan zakat sebagai salah satu potensi dan kekuatan ekonomi umat.

"Karena itu pemerintah kota mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki (wajib zakat), mustahiq (penerima zakat) dan pengelola zakat, infaq dan Sedekah (amil)," ujarnya.  (*)



Pewarta: Novi Abdi
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026