"Pelayanan e-KTP gratis memang akan berakhir pada 30 April ini, tetapi pelayanan e-KTP tetap dibuka di kecamatan masing-masing sebagai pusat mobilisasi massa," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Bontang, A Yani, di Bontang, Jumat.
Yani menyampaikan jika selama pelayanan e-KTP gratis pemerintah yang aktif melakukan pelayanan maka terhitung 1 Mei 2012 masyarakat dituntut aktif datang untuk melakukan perekaman e-KTP di kecamatan.
"Tarif pelayanan e-KTP sesuai amanat Perda Kota Bontang Nomor 9 tahun 2011 terhitung 1 Mei 2012 akan dikenakan biaya sebesar Rp23 ribu," ujarnya.
Yani berterus terang sebenarnya dengan besaran Rp23 ribu itu belum cukup menutup untuk biaya pembelian blanko e-KTP karena harga sebenarnya adalah Rp30 ribu.
"E-KTP resmi berlaku 2014 tetapi KTP yang sekarang dimiliki warga walau masih memiliki masa berlaku masih panjang, terhitung 31 Desember 2012 tidak diberlakukan. Dan per 1 Januari 2013 hanya e-KTP yang diakui untuk bisa dipakai transaksi," kata Yani.
Transaksi meliputi pelayanan publik baik swasta dan pemerintah serta berbagai bidang kehidupan.
Yani mengatakan, pemahaman warga akan pentingnya mengurus e-KTP semakin meningkat karena mereka menyadari manfaat e-KTP.
"Penyedia layanan publik swasta dan pemerintah seiring pemberlakuan e-KTP maka harus menyediakan alat pemindai yang bisa membawa data e-KTP," kata Yani.
Ia menambahkan, dengan semua data terekam di chip e-KTP maka dijamin keaslian pemiliki e-KTP.
"Indonesia memang sedikit terlambat jika dibandingkan negara tetangga, tetapi hal yang menggembirakan seperti di Rusia untuk bisa tertib e-KTP butuh waktu 25 tahun," katanya. (*)
Pewarta: SuratmiEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.