Bontang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menyatakan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri maka pelayanan KTP elektronik (e-KTP) gratis akan ditutup pada 30 April 2012.

"Pelayanan e-KTP gratis memang akan berakhir pada 30 April ini, tetapi pelayanan e-KTP tetap dibuka di kecamatan masing-masing sebagai pusat mobilisasi massa," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Bontang, A Yani, di Bontang, Jumat.

Yani menyampaikan jika selama pelayanan e-KTP gratis pemerintah yang aktif melakukan pelayanan maka terhitung 1 Mei 2012 masyarakat dituntut aktif datang untuk melakukan perekaman e-KTP di kecamatan.

"Tarif pelayanan e-KTP sesuai amanat Perda Kota Bontang Nomor 9 tahun 2011 terhitung 1 Mei 2012 akan dikenakan biaya sebesar Rp23 ribu," ujarnya.

Yani berterus terang sebenarnya dengan besaran Rp23 ribu itu belum cukup menutup untuk biaya pembelian blanko e-KTP karena harga sebenarnya adalah Rp30 ribu.

"E-KTP resmi berlaku 2014 tetapi KTP yang sekarang dimiliki warga walau masih memiliki masa berlaku masih panjang, terhitung 31 Desember 2012 tidak diberlakukan. Dan per 1 Januari 2013 hanya e-KTP yang diakui untuk bisa dipakai transaksi," kata Yani.

Transaksi meliputi pelayanan publik baik swasta dan pemerintah serta berbagai bidang kehidupan.

Yani mengatakan, pemahaman warga akan pentingnya mengurus e-KTP semakin meningkat karena mereka menyadari manfaat e-KTP.

"Penyedia layanan publik swasta dan pemerintah seiring pemberlakuan e-KTP maka harus menyediakan alat pemindai yang bisa membawa data e-KTP," kata Yani.

Ia menambahkan, dengan semua data terekam di chip e-KTP maka dijamin keaslian pemiliki e-KTP.

"Indonesia memang sedikit terlambat jika dibandingkan negara tetangga, tetapi hal yang menggembirakan seperti di Rusia untuk bisa tertib e-KTP butuh waktu 25 tahun," katanya.  (*)



Pewarta: Suratmi
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026