Hingga Juli 2019 kami menerima 90 paket proyek dari SKPD atau organisasi perangkat daerah (OPD),Penajam (ANTARA) - Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah melelang 70 paket proyek pengadaan barang dan jasa, dari 90 paket proyek yang diajukan satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sepanjang Januari-Juli 2019.
"Hingga Juli 2019 kami menerima 90 paket proyek dari SKPD atau organisasi perangkat daerah (OPD)," jelas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara, Anang Widianto ketika ditemui, Selasa.
Dari 90 paket proyek pengadaan barang dan jasa tersebut, sebanyak 70 paket proyek telah masuk tahapan lelang.
"Dari 70 paket itu, sebanyak 35 paket proyek sudah ada pemenangnya, 35 proyek lainnya masih dalam proses lelang," ungkapnya.
Untuk lelang proyek konstruksi lanjut ia, membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan, sementara untuk lelang jasa konsultan membutuhkan waktu lebih kurang dua bulan.
Dokumen lelang yang diajukan OPD menurut Anang Widianto, tidak langsung di proses Unit Layanan Pengadaan atau ULP, sebab ada proyek yang diajukan tidak lengkap berkasnya.
Selain itu ULP juga menerima usulan tender dari SKPD pada petrengahan tahun, jika jadwal pengerjaan proyek tidak melampaui akhir tahun atau jadwal pelaksanaan proyeknya maksimal 90 hari.
"Kalau waktu pelaksanaan proyeknya melampaui tahun anggaran tidak bisa diselesaikan pembayarannya, karena itu setiap paket proyek yang akan ditender dilihat jadwal pelaksanaannya," kata Anang.
Ada dua proyek yang diusulkan Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR yang dibatalkan proses lelangnya, yakni pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum.
Sementara untuk proses lelang tambahnya, prakualifikasi minimal tiga pendaftar, kalau kurang dari tiga pendaftar akan dilelang ulang. Setelah prakualifasi, peserta lelang baru bisa memasukkan penawaran.
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.