Yang memutuskan diterima atau tidak PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan permohonan mutasi ke Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu, adalah kepala daerah,Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal menerima tiga pegawai negeri sipil (PNS) dari luar daerah yang mengajukan permohonan mutasi ke pemerintah kabupaten setempat.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui, Jumat, mengatakan, pemerintah kabupaten menerima permohonan mutasi tiga PNS dari luar daerah.
"Yang memutuskan diterima atau tidak PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan permohonan mutasi ke Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu, adalah kepala daerah," jelasnya.
Berkas dan kelengkapan dokumen permohonan mutasi ketiga ASN dari luar daerah tersebut menurut Alimuddin, diserahkan kepada Bupati Penajam Paser Utara untuk ditindakjlanjuti.
Ketiga PNS yang mengajukan permohonan mutasi ke Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu lanjut Alimuddin, berasal dari Pemerintah Kabupaten Paser dan Bulungan, serta dari Pemerintah Kota Tarakan.
"Ketiga ASN yang mengajukan permohonan mutasi ke Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah mendapat persetujuan dari daerah asal," ungkap Alimuddin.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengevaluasi permohonan enam PNS di lingkungan pemerintah kabupaten setempat yang mengajukan mutasi ke luar daerah.
"Pemerintah kabupaten masih menunda pengajuan mutasi ke luar daerah enam ASN untuk dilakukan evaluasi masa kerja meraka," kata Alimuddin.
Menurut Alimuddin, sesuai aturan kepegawaian, PNS yang mengajukan mutasi ke luar daerah wajib memenuhi masa kerja selama delapan tahun.
"ASN yang mengajukan mutasi ke luar daerah rata-rata beralasan ingin mengikuti suami bekerja di luar Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.
"Salah satu PNS yang mengajukan mutasi ke luar daerah itu dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)," ucap Alimuddin.
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.