Jangan sampai konsumen mendapatkan takaran, timbangan, atau ukuran yang kurang dari seharusnya karena alatnya, baik timbangan, takaran, atau meterannya sudah aus atau rusakBalikpapan (ANTARA) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito meresmikan 251 Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi di seluruh Indonesia melalui video conference.
"Sekaligus untuk merayakan Hari Konsumen Nasional hari ini,"kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Arzaedi Rachman di Kantor UPTD Metrologi Balikpapan di Jalan Soetojo S Nomor 2, Gunung Malang, Balikpapan.
Balikpapan menjadi satu dari 4 kota yang ber-video conference dengan Menteri Enggar. Kota lainnya adalah Padang, Sumatera Barat, Kota Pare-pare, Sulawesi Barat, dan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Balikpapan mewakili Regional 3 Kalimantan.
Dari pusat kegiatan di Bandung, Jawa Barat, Menteri Enggartiasto mewakili Presiden Joko Widodo meresmikan kantor-kantor tersebut.
UPT Metrologi adalah unit yang menjamin konsumen benar-benar mendapatkan barang yang sesuai dengan kesepakatan jual beli dengan penjual dalam hal ukurannya maupun beratnya.
Secara berkala maupun insidentil, petugas metrologi berkunjung ke para pedagang yang menggunakan timbangan, alat takar, dan alat ukur, dan menguji atau menera ulang alat-alat itu. Bila sudah tidak pas takaran, ukuran, atau timbangannya, maka akan dikalibrasi atau dibetulkan kembali.
"Jangan sampai konsumen mendapatkan takaran, timbangan, atau ukuran yang kurang dari seharusnya karena alatnya, baik timbangan, takaran, atau meterannya sudah aus atau rusak," kata Arzaedi yang didampingi Wali Kota Rizal Effendi di acara video conference tersebut.
Kantor UPT Metrologi Balikpapan diresmikan Februari 2015 lalu.Selain mendatangi pedagang ke pasar-pasar, petugas juga memberi layanan tera ulang di kantor.
Kantor ini bergerak dengan landasan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang jasa restribusi umum, Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang pelanggarnya diancam dengan hukuman pidana 1 tahun atau denda Rp1 juta.
Pewarta: Novi AbdiEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.