"Pembangunan mampu memicu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, jadi jika fraksi menolak mengesahkan raperda terkait pembangunan itu akan menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi," kata Yusran Aspar ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Pernyataan kepala daerah itu seiring aksi penolakan Fraksi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap pengesahan Rancangan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Benuo Taka, pada rapat paripurna, Kamis.
Namun kedua perda itu tetap disahkan setelah mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gabungan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan itu, menurut Yusran Aspar, mampu memicu pertumbuhan pembangunan dari berbagai sektor sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah.
"Sektor ekonomi akan meningkat karena jalur transportasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara-Kota Balikpapan akan mempermudah masyarakat," ujarnya.
Bahkan jalur antardaerah Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan akan semakin terbuka sehingga mempermudah akses bagi masyarakat.
Dengan adanya aksi penolakan fraksi tersebut bupati menegaskan, masyarakat jangan memilih anggota DPRD yang menolak pembangunan jembatan tol penghubung di atas Teluk Balikapapan.
Penegasan itu juga merupakan tanggapan Yusran Aspar atas aksi penolakan Fraksi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera terhadap rancangan penyertaan modal kepada Perusda Benuo Taka sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan.
Yusran Aspar bahkan mengajak masyarakat tidak lagi memilih anggota DPRD yang menolak rencana pembangunan jembatan tol penghubung antara Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Kota Balikpapan di atas Teluk Balikpapan tersebut.
Selain menolak raperda penyertaan modal kepada Perusda Benuo Taka, Fraksi Partai Golkar juga menolak raperda peminjaman dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp348 miliar untuk membiayai tujuh proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak atau "multiyears". (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.