Oleh Amirullah



Samarinda, 7/12 (Antara) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi ternama di daerah itu terkait penyalahgunaan narkoba.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Rabu, menyatakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi ternama di Kaltim itu ditangkap bersama dua rekannya di Jalan Pangeran Antasari, Gang 5, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang pada Senin (5/12).

"Kami meringkus seorang mahasiswa bersama dua orang lain terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Belny Warlansyah.

Mahasiswa jurusan Teknik Informatika yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba berinisial YT (23) tersebut, kata Belny Warlansyah, ditangkap bersama AD (24) dan AR (36).

Dari tangan ketiganya, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita, satu paket sabu-sabu seberat 0,43 gram senilai Rp200 ribu, satu sendok penakar serta sebuah pipet kaca.

Di tempat berbeda tambah Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga meringkus seorang pria berinisial Hai (20), yang kedapatan menjual sabu-sabu di sebuah warung makan di Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari tangan Hai lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 1 gram senilai Rp1,2 juta serta sebuah telepon genggam.

Personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kata Belny Warlansyah, juga berhasil meringkus seorang pria berinisial AD (25) yang kedapatan membeli satu poket sabu-sabu di Kompleks Pasar Segiri.

Selain menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,36 senilai Rp100 ribu dari tangan AD kata dia, polisi juga menyita sebuah kotak yang berisi korek api, satu pipet kaca serta sebuah sedotan.

"Kelima orang yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba, salah satunya mahasiswa itu masih kami periksa secara intensif untuk mengembangkan pengungkapan," tegas Belny Warlansyah.

Sementara, pengungkapan penyalahgunaan narkoba juga berhasil dilakukan personel Polsekta Samarinda Ulu di Kompleks Pasar Segiri, Jalan Pahlawan pada Senin sore (5/12) sekitar pukul 17. 00 Wita.

Kepala Sub Bagian HUmas Polresta Samarinda Inspektur Polisi Satu Sardi menyatakan, pada pengungkapan tersebut, personel Polsekta Samarinda Ulu meringkus seorang perempuan berinisial A.

Pada penangkapan itu, polisi lanjut Sardi, menyita barang bukti berupa, satu bungkus serbuk putih diduga sabu-sabu seberat 1,01 gram, satu bungkus plastik berisi enam plastik kecil yang diduga sabu-sabu seberat 1,77 gram, sebuah timbangan, sebuah dompet berisi tiga sedotan plastik serta dua buah telepon genggam.

"Perempuan yang ditangkap karena diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu masih diperiksa di Polsekta Samarinda Ulu untuk dilakukan pengembangan," ujar Sardi.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba lanjut Sardi, juga dilakukan personel Polsekta Samairnda seberang pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 15. 30 Wita.

Pada penungkapan itu kata dia, personel Polsekta Samarinda Seberang meringkus RS (25) dengan barang bukti, satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram yang ditemukan di dalam saku celana, dua poket sabu seberat 2 gram yang ditemukan di jok motor serta pastik diduga pembungkus narkoba.

"Dalam pemeriksaan, narkoba yang ditemukan di saku celana dan jok motor RS itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial Syr yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polsekta Samarinda Seberang," kata Sardi. (*)       

Pewarta: Amirullah
Editor : Didik Kusbiantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026