Hal itu disampaikan Syahrun saat memimpin rapat Paripurna XVIII DPRD Provinsi Kaltim didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Pemprov Kaltim terhadap empat raperda.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Senin (15/8), hadir Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal HP.
Adapun empat raperda tersebut ialah Raperda Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Raperda Pelayanan Publik, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur 2013-2023 dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Harapan kita semua, usulan empat raperda ini dapat segera dibahas. Sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur yang definitif. Apalagi seperti Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, sebab regulasi yang mengatur tentang peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim saat ini sebagian isinya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang," katanya. (Humas DPRD kaltim/adv)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.