Sangata (ANTARANews - Kaltim) - Sejumlah tokoh pemuda Kabupaten Kutai Timur mendukung sikap Kejaksaan Agung yang telah memproses secara hukum Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, yakni menetapkan mantan bupati setempat itu sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
"Langkah Kejagung sudah tepat, mengingat ia menjadi bupati Kutim saat penjualan saham PT. KPC sebesar lima persen yang menjadi milik Pemkab Kutim. Biarlah lembaga peradilan membuktikan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab," kata Budiman Hading, Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Kutai Timur di Sangata, Jumat malam.
Hal itu disampaikannya menanggapi ditetapkan Awang sebagai tersangka dalam kasus penjualan lima persen saham PT. KPC (Kaltim Prima Coal) karena diduga melanggar peraturan keuangan negara sehingga menimbulkan kerugian mencapai USD 63 juta atau Rp576 miliar dari hasil penjualan lima persen saham itu.
Ia menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi pada penjualan saham PT. KPC yang menjadi milik Pemkab itu telah menimbulkan pertanyaan dan keresahan masyarakat Kutim, mengingat sempat terjadi kesimpangsiuran tentang tokoh yang dianggap paling bertanggung jawab.
Hal itu terjadi karena di Kabupaten Kutim sempat mengalami beberapa kali pergantian bupati antara Awang Faroek Ishak, Mahyuddin dan Isran Noor dalam jarak cukup dekat.
Awang sebelumnya memimpin Kutai Timur namun sebelum masa jabatan berakhir harus mengundurkan diri karena ikut bertarung dalam Pilkada Gubernur namun mengalami kekalahan dari Suwarna AF, dan wakil bupati saat itu ditetapkan sebagai pengganti dirinya, yakni Mahyuddin.
Setelah itu ia kembali ke Kutai Timur untuk ikut Pilkada serta mampu mengalahkan saingannya dari calon incumbent, Mahyuddin. Kemudian pada akhir 2008, sebelum masa bhakti dirinya berakhir sebagai bupati, kembali ikut pemilihan langsung gubernur Kaltim dan keluar sebagai pemenang, sedangkan wakil bupati saat itu, Isran Noor diangkat menjadi bupati.
Pihaknya mendukung sikap Kejagung Agung itu karena menunjukan bahwa dalam penegakan hukum tidak tebang pilih mengingat direktur Perusda, tersangka lain dalam kasus itu tentunya dalam mengelola dana yang demikiana besar mesti berdasarkan persetujuan bupati setempat.
Hal sama juga dikatakan Haryadi, Sekretaris Barisan Muda Amanat Nasional Kutim, saat dimintai komentarnya soal penetapan Gubernur Awang Faroek sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, tanggal 6 Juli lalu.
Suryadi yang juga wakil ketua DPD KNPI Kutim dan aktif diberbagai qrganisasi kepemudaan di Kutim usai mengikuti rapat DPD KNPI Kutim di secretariat KNPI di Jalan Yos Sudarso Sangata mengatakan, setiap langkah yang dilakukan Kejagung atas kasus yang merugikan Negara akan didukung masyarakat luas.
"Kami memberikan apresiasi kepada Kejagung atas penetapan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dugaan korupsi uang r akyat Rp576 miliar," katanya
Namun, beberapa tokoh tersebut sedikit meragukan konsistensi Kejagung dalam menangani kasus itu, mengingat beberapa kasus besar lain di Kutim kini mengambang, misalnya dugaan korupsi ratusan miliar proyek pembangunan pusat perkantoran Bukit Pelangi.
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya, di antaranya Dita Satari (Direktur PT. Ditara Saidah Tresna/DST), Tatang M Tresna sebagai Direktur PT. DST dan Kabid Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Dirjen Pajak Nusa Tenggara Hendra Setiawianto.
Menurut Jampidsus M. Amari bahwa Surat izin memeriksa Awang sudah diserahkan kepada Presiden RI Jumat (9/7), mengingat statusnya sebagai seorang gubernur perlu izin presiden dalam proses pemeriksaan.
Gubernur Awang sebagai gubernur dengan masa bhakti 2008-2013 sehingga baru sekitar dua tahun lebih menjadi "orang nomor satu" di provinsi berpenduduk sekitar tiga juta jiwa itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Awang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi karena menyetujui penggunaan uang hasil penjualan lima persen saham Pemkab Kutim di perusahaan batu bara terbesar dunia, PT. KPC saat ia menjadi bupati.
Uang sebesar USD 63 juta atau Rp576 miliar hasil penjualan saham melalui PT. Kutai Timur Energi (KTE) dianggap pihak Kejaksaan Agung bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah, di mana uang Pemda seharusnya disimpan di kas daerah.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.