Samarinda (ANTARA News-Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengambil alih pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Samarinda, hal itu berdasarkan hasil rapat yang digelar Kamis, 25 Juni 2010.

"Hasil rapat itu memutuskan bahwa pengelolaan SMAN 10 akan diambil alih oleh Pemrov Kaltim melalui Dinas Pendidikan," kata Kepala Biro Humas Pemrov Kaltim, Mohammad Djaelani, di Samarinda, Jumat.  

Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, dan dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Dinas Pendidikan, Inspektorat Wilayah (Itwil) Provinsi Kaltim serta perwakilan SMAN 10 itu, secara khusus membahas polemik yang terjadi antara Yayasan Melati sebagai pengelola di sekolah unggulan tersebut dengan pemerintah provinsi setempat. 

"Dari hasil rapat itu juga, Gubernur Kaltim meminta kepada kepala sekolah, guru, dan karyawan SMAN 10 agar tetap menjalankan tugas dan menjaga semua aset. Begitu pula dengan pihak Yayasan Melati, Pak Guberur meminta untuk tetap menyelenggarakan pendidikan di SMP dan SMK Melati," katanya.  

Guberbur Kaltim dalam rapat itu, kata dia, juga menugaskan Dinas Pendidikan menyiapkan langkah-langkah konkret sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus menyusun rencana kegiatan untuk kelajutan proses belajar mengajar di SMA berstandar internasional itu.  

Menyinggung kepemilikan aset dan tanah seluas 12 hektare di lokasi SMAN 10 itu, Mohammad Djaelani mengatakan Pemrov Kaltim masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

"Masalah aset belum dibicarakan sebab masih menunggu audit BPK. Rapat yang dilakukan itu hanya membahas terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan agar proses belajar mengajar di sekolah yang menjadi kebanggaan Kaltim itu tidak terganggu polemik tersebut," kata Mohammad Djaelani.  

Polemik di sekolah berstandar internasional (SBI) itu terjadi ketika Yayasan Melati mengklaim sejumah gedung di areal SMAN 10 itu miliknya.  Dari data yang berhasil dihimpun ANTARA, SMAN 10 dibangun pada 1994 di atas lahan 12 hektar di Jalan M. Rifadin Samarinda Seberang.

Pada tahap pembangunan tersebut, Pemrov Kaltim mengucurkan dana Rp682 juta yang bersumber dari Anggaran Penapatan dan Belanja Daerah (APBD) 1994/1995 untuk "land clearing" (pematangan lahan).   Kemudian, pada 1995/1996 pemerintah kembali mengucurkan dana Rp609 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan ruangan kantor, perpustakaan, serta laboratorium IPA dan Bahasa.

Pada tahun itu juga Pemprov Kaltim mengucurkan Rp730 juta untuk membangun rumah kepala asrama, asrama siswa, serta peningkatan kualitas gedung. Hingga 2006, Pemprov Kaltim telah mengucurkan dana APBD mencapai Rp20 miliar untuk proses pembangunan dan peningkatan proses belajar mengajar di sekolah itu.  

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Musyahrim, mengemukakan SMAN 10 semula merupakan sekolah biasa. Namun, karena ada keinginan dari Pemrov Kaltim mendirikan sebuah sekolah berkualitas untuk menampung pelajar yang berprestasi dari seluruh kabupaten/kota, pada 1994 Dinas Pendidikan (Kanwil Depdikbud) membuat memorandum of understanding (MoU) dengan pihak SMAN 10. Melalui MoU itulah dibentuk Yayasan Melati untuk mengelola sekolah tersebut.

"Polemik itu akhirnya muncul ketika SMP dan SMK plus berdiri di lokasi yang sama pada 2008," ujarnya. 

Setelah pihak Yayasan Melati memutuskan kontrak pengelolaan SMAN 10 pada 7 Juni 2010, Dinas Pendidikan langsung mengambil alih dan menunjuk kepala sekolah untuk melakukan berbagai upaya agar proses belajar mengajar tetap berjalan.

"Permasalahan yang timbul tersebut tidak mengganggu proses penerimaan siswa baru, bahkan pada tahun ini pemrov telah menjamin 100 pelajar berprestasi untuk masuk ke SMAN 10," kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim tersebut.




Editor : Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026