Penajam (ANTARA Kaltim) - Perekaman data KTP Elektronik atau e-KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga April 2016 sudah mencapai 93 persen.
"Dari 190.000 jiwa wajib KTP di Penajam Paser Utara, sekitar 93 persen diantaranya sudah melakukan perekaman data KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, saat dihubungi di Penajam, Sabtu.
Ia menyatakan, perekaman data KTP elektronik yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak akan mencapai target 100 persen karena banyak penduduk yang sudah berusia tua atau pindah ke luar daerah.
"Masih ada sekitar tujuh persen dari total penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara, belum melakukan perekaman data KTP elektronik. Perekaman data itu tidak maksimal hingga 100 persen karena banyak penduduk yang sudah berusia tua atau pindah ke luar daerah," ujarnya.
Warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik menurut Suyanto, adalah warga yang sudah berusia tua, pindah ke luar daerah serta baru memasuki usia 17 tahun.
""Capaian 93 persen perekaman data KTP elektronik dari sekitar 190.000 penduduk wajib KTP itu sudah cukup maksimal," tuturnya.
"Pembuatan KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, saat ini sudah mulai berkurang, di mana sebalumnya dalam satu bulan bisa melayani warga mencapai 1.000 orang," tutur Suyanto.
Untuk mengantisipasi adanya warga yang ingin melakukan perubahan data tambahnya, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, mengajukan penambahan blangko KTP elektronik kepada pemerintah pusat karena persediaan blangko semakin menipis.
"Kami sudah mengajukan penambahan blangko KTP elektronik ke pemerintah pusat untuk mengantisipasi jika ada warga yang ingi mengajukan peribahan data," kata Suyanto. (*)