Pelaksanaan ujian tersebut dimulai sejak 22 Februari hingga 3 Maret 2016 yang dilaksanakan di sekolah yang menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) atau di sekolah yang melaksanakan UN Berbasis Komputer (UNBK).
“Jadi, ujian ini hanya diberlakukan atau diikuti peserta dari jenjang SMA sederajat dan Paket C. Sedangkan jenjang SD dan SMP sederajat tidak ada,†kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Dayang Budiati di Kantor Disdik Kaltim, Kamis (25/2).
Pelaksanaan UN Perbaikan dilaksanakan di delapan kabupaten/kota se Kaltim, yakni Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Timur, PPU, Paser, Berau dan Kutai Kartanegara. Dayang mengatakan, Mahakam Ulu dan Kubar tidak melaksanakan karena peserta UN jenjang SMA sederajat di daerah tersebut tidak ada yang mengulang.
Artinya, mereka yang mengikuti ujian perbaikan ini adalah peserta yang mendapat nilai di bawah kompetensi yang ditargetkan, yakni 55. “Jadi, mereka yang mendapatkan nilai di bawah 55, harus mengikuti ujian perbaikan,†katanya. (Humas Prov Kaltim/jay).
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.