Kapolsek Sangkulirang AKP Andi Razak di Sangata, Kamis menjelaskan bahwa pihaknya kini menahan tersangka V (22) warga Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutim yang diduga nekat membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
Sang ibu nekat menguburkan bayi yang baru dilahirkannya itu tidak jauh dari kemp penampungan karyawan PT. Vairco. Kasus itu terungkap karena seekor anjing membawa sisa mayat bayi malang itu.
Andi mengatakan bahwa tersangka V sehari-hari adalah buruh wanita yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Vairco.
Anehnya, dari sembilan orang teman sekamar tersangka ternyata tidak satupun mengetahui Vergita hamil.
“tersangka ini, sangat pintar menyembunyikan kehamilannya, sampai-sampai hampir semua teman sekamarnya tidak tau kalau ia hamil,†kata Andi.
Dihadapan penyidik, tersangka sempat menyangkal jika ia melakukan pembunuhan. Ia mengaku, peristiwa tewasnya bayi itu merupakan kecelakaan. Ketika ia sakit perut, ia masuk ke kamar mandi, tiba -tiba bayi yang dalam rahimnya itu keluar begitu saja dan terjatuh.
Polisi kini menjerat tersangka dijerat dengan pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
(Adi Sagaria)
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.