Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim Jahidin menyampaikan Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim soal Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kaltim tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis, serta Penyelenggaraan Keolahragaan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke – 25.

Jahidin mengatakan Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis diajukan karena ada beberapa kelemahan yang dapat dicatat dalam pelaksanaan otonomi daerah. Di antaranya adalah masih minimnya pemahaman terhadap kepentingan seluruh komponen bangsa Indonesia atas sumberdaya alam.

Serta prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan belum dirasakan manfaatnya secara nyata, dan masih kurang memperhatikan pelestarian lingkungan.  Sehingga melahirkan dampak meningkatnya luasan hutan dan lahan kritis setiap tahunnya.

“Terdapat sekitar enam juta hektare lahan kritis, yang terdiri dari lahan pada kawasan budidaya kehutanan dan lahan pada kawasan budidaya nonkehutanan.

Termasuk di dalamnya lahan-lahan milik warga. Kurang efektifnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan sumber daya hutan dan lahan kritis yang ada menyebabkan kerusakan sumber daya alam hutan dan meningkatnya lahan kritis setiap tahunnya,” ucap Jahidin.

Oleh karena itu Bapperda berpendapat dan menindaklanjuti Raperda ini sangat penting mencari rujukan peraturan yang berhubungan dengan pemulihan atau rehabilitasi hutan dan lahan kritis di Kaltim. Mengingat salah satu pemicu utama perubahan iklim, cuaca, punahnya ekosistem dan kerusakan lingkungan hidup adalah tidak maksimalnya pengelolaan pemulihan atau rehabilitasi hutan dan lahan kritis di Kaltim.

Jahidin menambahkan besarnya jumlah penduduk dan masih banyaknya ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas olahraga.

”Mestinya Kaltim mampu mengembangkan potensi-potensi keolahragaan yang dimiliki sebagai modal dalam pembangunan olahraga dan mampu bersaing dengan provinsi lain,”kata Jahidin.

Politikus asal PKB itu menyebutkan setidaknya ada dua tantangan besar terkait dengan rencana penyusunan Perda tersebut. Pertama, akomodasi  tantangan makro pembangunan olahraga secara nasional. Kedua, aspek substansial Perda olahraga, yaitu membidangi kelahiran Perda tersebut haruslah mengakomodasi tantangan makro keolahragaan nasional.

“Bapperda berpendapat dan menindaklanjuti Raperda ini sangat penting mencari rujukan peraturan yang berhubungan penyelenggaraan keolahragaan di Kaltim. Oleh sebab itu kami berharap bisa disetujui bersama dan dilanjutkan,” harap Jahidin. (Humas DPRD Kaltim/adv)




Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026